Sabtu, 14 Februari 2009

Formalisasi Syari’at Islam di Lembaga Negara

Pelaksanaan Syari’ah Islam dengan menggunakan kekuatan politik adalah sebagian dari wasilah dan solusi Qur’ani. Anjuran kepada Rasulullah Saw supaya berdo’a agar kekuasaan negara berada di tangan penguasa Mukmin, sebagaimana tertera dalam Qs. Al-Isra, 7:80 adalah di antara hujjah yang terang mengenai hal ini:
“Katakanlah: Ya Rabbi, masukkanlah aku lewat gerbang kebenaran dan keluarkan aku lewat gerbang kebenaran pula. Dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang dapat membantuku.”
Syeikh Abul A’la Al-Maududi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: “Anugerahkan kepadaku kekuasaan di muka bumi dan jadikan semua kekuasaan yang ada, semua negara menjadi pendukungku, sehingga dengan kekuatan aku dapat menegakkan kebajikan, membasmi kejahatan, mengakhiri belenggu korupsi, narkoba dan berbagai penyakit masyarakat, memulihkan akibat-akibat dari kejahatan, mengatur keadilan sesuai dengan hukum yang telah Engkau turunkan.”
Al-Maududi menegaskan, inilah penafsiran ayat tersebut menurut Hasan Basri, Qatadah, Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir.
Pemahaman seperti ini pula yang berkembang di kalangan tokoh-tokoh Islam dan politisi muslim di Indonesia sejak awal kemerdekaan, bahkan di semua negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Setelah mereka meraih kemerdekaan, pada umumnya penduduk negeri yang mayoritas masyarakatnya muslim menuntut agar mendasarkan tata politik kemasyarakatannya pada prinsip-prinsip dan tradisi Islam, sebagai tuntutan keimanan dan kesadaran intelektualnya. Menuntut Syari’at Islam dilaksanakan secara kaaffah di negaranya masing-masing, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan di bawah sistem yang benar dan adil. Sebab, ajaran Islam merupakan penjelmaan tuntunan Ilahi yang komprehensif dan universal, jika Syari’at Islam diamalkan secara kaaffah, seluruh kepentingan umat manusia akan terlindungi secara adil.
Ironisnya, dihampir semua negeri mayoritas berpenduduk muslim, kendali kekuasaan berada di tangan orang-orang yang menolak pemberlakuan Syari’ah Islam, sehingga kerapkali bersikap phobi terhadap Syari’at Islam, ujung-ujungnya menjadi penentang paling keras terhadap penerapan Syari’at Islam di dalam lembaga pemerintahan. Mereka menjadi penguasa yang paling berani mengintimidasi gerakan-gerakan Islam yang menuntut berlakunya Syari’at Islam secara kaffah.
Tidak berhenti sampai di situ saja, usaha yang sungguh-sungguh di dalam menerapkan Syari’at Islam oleh sebagian kalangan justru ditafsirkan dengan menggunakan kacamata rasis, seperti munculnya sindiran atau cemoohan Arabisasi.
Dalam kasus RUU APP beberapa waktu lalu, Goenawan Mohammad jurnalis senior pendiri Tempo, mencurigai kandungan RUU tersebut lebih bermuatan Arab. Melalui opininya di media cetak yang ia kuasai, tepatnya Maret 2006, Goenawan tidak sungkan-sungkan menunjukkan ‘kebenciannya’ terhadap hal-hal yang berbau Arab. Sikap anti-Arab adalah sikap yang dimiliki Yahudi alias Israel. Maka, ketika media massa memberitakan tentang Goenawan Mohammad menerima penghargaan Dan David Prize tahun 2006 oleh Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, kita semakin mengerti, keterkaitan antara keduanya.
Sindiran dan cemoohan seperti itu jelas mengingkari sejarah (ahistoris). Karena pada dasarnya masyarakat nusantara sebelum wujud ke dalam NKRI telah menerapkan Syari’at Islam. Seperti dikatakan LWC Van den Berg (1845-1927) ahli Hukum bangsa Belanda, Syari'ah Islam sudah diterapkan di banyak segi kehidupan. Barulah ketika kolonialis Belanda bermaksud memangkas semangat jihad ummat Islam, mereka melakukan de-Islamisasi dengan memberlakukan hukum adat yang tidak jarang secara substansial bertentangan dengan Syari’at Islam.
Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah tidak saja de-Islamisasi tetapi juga de-Arabisasi. Sebelum kemerdekaan, para orangtua kita meski tidak bisa membaca huruf latin, mereka banyak yang mampu membaca huruf Arab Melayu, sebagai konsekwensi dari masuknya Islam dan diterapkannya Syari’at Islam di banyak segi kehidupan.
Menurut catatan Alwi Shahab, wartawan senior Republika, antara 1795-1801 di Betawi terbit koran umum yang oleh kolonial Belanda disebut koran inlander (pribumi) dengan menggunakan bahasa Arab Melayu. Sebelum tahun 1872, hampir semua naskah di Nusantara ditulis dalam huruf Arab, baik naskah berbahasa Sunda, Jawa, Melayu, maupun etnis lainnya. Alwi menuliskan, “Begitu luasnya bahasa Arab jadi bacaan sehari-hari, hingga mata uang yang dikeluarkan pemerintah kolonial bagian belakangnya tertulis dalam bahasa Arab-Melayu. Ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri jajahan Inggris, seperti Singapura dan Malaya (kini Malaysia). Kala itu, hampir seluruh masyarakat buta huruf Latin, tapi melek huruf Arab.”
Bahkan, kemampuan membaca huruf Arab-Melayu saat itu juga bisa dilihat pada warga Cina peranakan, yaitu keturunan Cina yang lahir di Indonesia. Kini, amat langka menemukan keturunan Cina di Indonesia yang bisa membaca huruf Arab-Melayu. Bahkan saat ini kita tidak pernah lagi menemukan media cetak untuk umum yang berbahasa Arab. Artinya, proses de-Arabisasi sebagai bagian dari de-Islamisasi ini sudah berlangsung amat baik, tetapi tudingan yang dimunculkan justru adanya Arabisasi atau Islamisasi misalnya atas sejumlah Perda Anti Maksiat yang diproduksi daerah tertentu melalui mekanisme demokrasi sekuler. Ini jelas memutar-balikan fakta.
Tidak sekadar memutar-balikan fakta, isu Islamisasi dan Arabisasi sengaja diluncurkan untuk menutupi keadaan sebenarnya, yaitu gencarnya westernisasi dan yahudisasi terhadap banyak segi kehidupan rakyat Indonesia.

Mengingkari Nikmat dan Jasa Islam
Harus diakui, dalam rentang sejarah Indonesia, Islam telah menyumbang amat banyak, bagi bangsa Indonesia. Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya ‘Identitas Politik Umat Islkam’.
Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowioyo, antara lain: Pertama, Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh tata Negara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku tata Negara, seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas ketika itu.
Kedua, Solidaritas nasional, terjalin karena pengIslaman Nusantara menjadikan seluruh Indonesia sebuah kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511. Persamaan agama, budaya, dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto-nasionalisme.
Ketiga, syari’at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903 terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun-tahun 1945-1949 ideologi jihad lah yang mendorong pembentukan laskar Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah. Perlawanan pada komunisme, 1965-1966 adalah berkat ideologi jihad.
Keempat, kontrol sosial di NKRI, tidak hanya dijalankan oleh polisi, hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam. Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pencurian, dan perampokan, pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak Satpam.
Jika bukan Islam yang mengharamkan pelacuran, miras, perjudian, tentulah orang tua tidak akan bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penjagaan. Jika tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin inses (sesama saudara kandung), kawin sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa Indonesia hari ini?
Sayang sekali, jasa Islam ini sering dilupakan kalau bukan dikhianati orang. Bangsa Indonesia belum pernah secara obyektif mengakui dan kemudian mengoreksi kesalahannya. Ada banyak alasan kondisional, dimana seseorang atau suatu bangsa terjerumus pada kesesatan tanpa menyadari bahwa mereka tersesat jalan. Mereka rela berkorban apa saja, demi bangsa, demi persatuan, demi hak asasi manusia, tanpa memahami bahwa itu semua adalah sia-sia.
Fakta sejarah menjadi bukti, apapun kebijakan politik, ekonomi, sosial yang diambil pemerintah, tidak akan bisa menolong memperbaiki kondisi negeri ini, selama para pemimpin meninggalkan Syari’at Islam. Sebaliknya, keberkahan akan senantiasa menyertai negeri ini bila. Suatu bangsa hanya bisa terbebas dari berbagai kemelut dan kehancuran bila mereka kembali pada jalan Allah, tunduk pada Syari’ah-Nya, dan bersungguh-sungguh dalam memberantas segala perbuatan yang menyalahi agama Allah.
“Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam barakah dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri.” (Qs. Al-A’raf, 7:96, baca hingga ayat 100).

Jumat, 13 Februari 2009

SISTEM PEMERINTAHAN: INDONESIA BERSYARI’AH HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM NASIONAL:

Landasan Konstitusional Mendirikan Negara Islam
Dalam alinea ke-3 (tiga) Pembukaan UUD 1945 ada pernyataan yang berbunyi sebagai berikut “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Selanjutnya dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (empat) “Kemudian daripada itu untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, secara tegas menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dikenal sebagai sila pertama dalam Pancasila. Dengan Demikian Republik Indonesia adalah negara beragama dan bukan negara sekuler. Kemudian 4 (empat) sila berikutnya “Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam UUD 1945 Pasal 29 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Baik pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan sebutan Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 29 UUD 1945 tersebut adalah merupakan landasan konstitusional bagi berlakunya hukum agama di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, bagi orang Islam berlaku hukum Islam dan bagi agama lain berlaku hukum agama mereka apabila dalam agama mereka ada sistem hukumnya. Ditinjau dari sudut Islam, pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa baik yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 maupun dalam Pasal 29 harus dipahami sebagai doktrin (ajaran tauhid). Kecuali itu, dalam pasal 29 ayat (2) ada ketentuan yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam ketentuan ini dengan tegas dinyatakan Negara Republik Indonesia menjamin penduduknya untuk memeluk agamanya serta beribadah menurut agamanya masing-masing. Artinya Negara Republik Indonesia wajib menjamin warga negaranya yang beragama Islam untuk memeluk agama Islam dan beribadah menurut agama Islam. Pengertian beribadah tidak terbatas pada lingkup ibadah mahdhah (murni) saja, tetapi juga meliputi pelaksanaan hukum Islam (Syari’at Islam) dalam bidang muamalat (aspek-aspek kemasyarakatan). Karena dalam Islam ada dua yang harus dipelihara yaitu hablun min Allah (hubungan antara manusia dengan Allah) dan hablun min al-nas (hubungan antara sesama manusia/kemasyarakat).

Pencoretan 7 (tujuh) kata dalam UUD 1945
Sebagaimana telah dimaklumi sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945 telah terjadi pencoretan terhadap 7 (tujuh) kata yang berbunyi berikut ”......dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya ....” 7 (tujuh) kata tersebut dihapuskan karena desakan dari dua orang yang mengaku sebagai perwira Angkatan Laut Jepang dan menyampaikan pesan kepada Bung Hatta bahwa apabila 7 (tujuh) kata itu dipertahankan wilayah Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Kemudian diadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh Islam yang pada akhirnya disepakati demi untuk memelihara keutuhan wilayah Republik Indonesia maka 7 (tujuh) kata tersebut dicoret dari pembukaan UUD 1945. Adapun sejarahnya 7 (tujuh) kata tersebut bermula dari Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang merupakan hasil kesepakatan (gentlemen agreement) antara pemimpin-pemimpin kelompok nasionalis-muslim dengan nasionalis sekuler.

Apakah Benar dua Orang Utusan itu Berasal dari Angkatan Laut Jepang?
Dalam suatu diskusi bedah buku 70 tahun seorang tokoh Islam (mantan anggota DPR RI) beliau menjelaskan bahwa menurut informasi yang diperolehnya, oleh orang yang mengaku utusan perwira AL tentara pendudukan Jepang di Indonesia sesungguhnya adalah dua orang yang mempunyai wajah mirip orang Jepang dan bukan utusan dari AL tentara pendudukan Jepang tersebut. Di duga ada rekayasa politis ketika itu yang sengaja dibuat untuk mencegah berlakunya Syari’ah Islam di Negara Republik Indonesia. Artinya masih ada kelompok atau golongan yang tidak senang dan tidak menyukai apabila Syari’at Islam dinyatakan berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan politik hukum Pemerintahan Hindia-Belanda karena pengaruh teori resepsi, pemerintah Hindia-Belanda selalu berusaha ”memarginalkan” (meminggirkan-memojokkan) hukum Islam (Syari’at Islam). Pemerintah Hindia-Belanda dalam hal ini selalu mengutamakan dan mengedepankan hukum adat ketimbang hukum Islam.

Legitimasi Berlakunya Hukum Islam (Syari’at Islam) di Indonesia
Meskipun 7 (tujuh) kata tersebut telah dicoret dari pembukaan UUD 1945 maka sesungguhnya legitimasi atau dasar hukum berlakunya hukum Islam (Syari’at Islam) di Indonesia tidak ada masalah. Artinya, secara yuridis-konstitusional, baik dalam alinea ke 4 (empat) Pembukaan UUD 1945 maupun dalam Pasal 29 UUD 1945, hukum Islam (Syari’at Islam) tetap memiliki kedudukan (status) untuk dilaksanakan dan diimplementasikan di Negara Republik Indonesia. Hal ini menjadi kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakannya.

Tiga living laws (hukum yang berlaku dalam masyarakat): hukum Islam, Hukum adat dan hukum Barat
Secara sosio-historis dan faktual ada 3 (tiga) sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ketiga sistem hukum itu merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (living laws). Karena itu wajib diperhatikan, yaitu : hukum Islam, hukum Adat, dan hukum Barat. Pada masa Kesultanan Mataram, Cirebon, Aceh, Deli, Riau dan lain-lain diwilayah Nusantara (Indonesia) hukum Islam telah berlaku untuk seluruhnya, baik perdata maupun pidana. Pendapat ini dikuatkan oleh Dr. Lodewijk Willem Christian Van Den Berg yang dikenal dengan teori reception in complexu. Kemudian teori ini dibantah oleh Snock Hourgronje dengan sebutan resepsi teori artinya hukum Islam itu baru berlaku apabila sudah diresepsi (diterima) oleh hukum adat. Selanjutnya teori resepsi ini oleh pemerintah Hindia-Belanda dijadikan sebagai dasar politik hukumnya yang dengan sengaja mengangkat hukum adat dan menginjak hukum Islam. Politik hukum ini dikenal dengan sebutan politik hukum belah bambu. Artinya apabila bambu dibelah maka bagian atasnya diangkat itulah hukum adat. Belahan bambu bagian bawah diinjak itulah perumpamaan untuk hukum Islam. Teori resepsi itu kemudian dibantah oleh teori receptio a contrairo dari Sayuti Thalib. Artinya hukum adat di Indonesia dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas ada 3 (tiga) sistem hukum di Indonesia yang wajib diperhatikan dalam proses legislasi hukum nasional yaitu hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat (Eropa Kontinental), sepanjang hukum adat dan hukum Barat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Teori Adopsi dan Teori Referensi
Dalam teori ini Penulis mengintroduksi (mengenalkan) 2 (dua) macam teori baru yaitu teori adopsi dan teori referensi, artinya dalam hubungan dengan proses legislasi hukum nasional di Negara Republik Indonesia, pembentuk undang-undang wajib mengadopsi dan mengangkat hukum Islam (Syari’at Islam) ke dalam sistem hukum nasional Republik Indonesia atau sekurangnya pembentuk undang-undang wajib merujuk (referensi) kepada hukum Islam. Kecuali itu hukum adat dan hukum Barat (Eropa kontinental) sepanjang tidak bertantangan dengan hukum Islam dapat pula dijadikan rujukan bagi pembentukan hukum nasional.

Transformasi hukum Islam (Syari’at Islam) ke dalam Hukum Nasional
Proses transformasi hukum Islam (Syari’at Islam) ke dalam hukum nasional melalui peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (PERDA) dan lain-lain. Artinya prinsip-prinsip hukum dalam Syari’at Islam wajib di adopsi dalam peraturan perundangan hukum nasional RI. Misalnya dalam undang-undang tentang perbankkan/bisnis Syari’ah.

Keutamaan Hukum Islam (Syari’ah Islam)
Hukum Islam (Syari’at Islam) adalah hukum wahyu. Karena itu mengandung nilai keagamaan yang sangat tinggi. Hukum Islam bagi umat Islam menempati posisi yang paling tinggi dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Karena bagi umat Islam melaksanakan hukum Islam (Syari’at Islam) berarti suatu kewajiban yang signifikan karena apabila umat Islam tidak melaksanakan hukum Islam mereka akan terkena sanksi (Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 yang menegaskan, ”Barang siapa yang tidak melaksanakan hukum Islam maka dia digolongkan sebagai orang kafir, orang dzalim dan fasiq, maka tempat mareka adalah di akhirat kelak dalam api neraka”.

Tindak Pidana Korupsi dan Pembunuhan
Apabila kita mengikuti siaran pemberitaan, baik dalam media cetak maupun dalam media elektronik, setiap hari ada berita tentang tindak pidana korupsi dan pembunuhan. Korupsi ”berjamaah” dilakukan oleh sejumlah politisi yang berkhianat kepada rakyat dan Negara RI. Satu ironi dalam era reformasi sejak 1998 yang menginginkan suatu perubahan baik dari masa Orde Baru. Tatapi yang terjadi sebaliknya seolah-olah era reformasi ini ”membuka” kesempatan tindak pidana korupsi dimana-mana (Anggota Legislatif, Kepala Daerah, Direksi B JMN dan lain-lain). Kecuali itu, seringkali terjadi tindak pidana pembunuhan. Misalnya berita aktual menginformasikan seorang bernama Ryan diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap 11 (sebelas) orang secara berantai. Pertanyaan yang perlu dikaji: mengapa tindak pidana korupsi dan pembunuhan terjadi di negara hukum Republik Indonesia ini? Jawabannya sangat simpel, karena di Negara Republik Indonesia belum diberlakukan hukum Islam (Syari’at Islam) secara penuh dan optimal, yaitu hukum pidana Syari’at Islam sampai detik ini belum dinyatakan berlaku kecuali di NAD (Nangroe Aceh Darussalam). Para pelaku tindak pidana tersebut mungkin memiliki asumsi hukum di Indonesia masih di anggap barang dagangan (komoditi) karena hukum di Indonesia dianggap sebagai produk buatan manusia dan dapat diremehkan. Berbeda halnya apabila yang diberlakukan adalah hukum Allah (hukum Islam/Syari’ah Islam) maka manusia akan menghargainya, karena hukum Islam/Syari’at Islam dipandang memiliki wibawa yang sangat tinggi karena bersumber dari Allah Swt (al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah saw. Sesungguhnya hukum pidana Syari’at Islam terdiri dari tiga komponen besar yaitu: pertama, Jarimah al-Qishas (hukuman mati); kedua, Jarimah al-hudud (misalnya hukuman potong tangan bagi pencuri/koruptor dan hukuman dera); dan ketiga Jarimah al-Ta’zir (ancaman-ancaman hukuman pidana sebagai ijtihad hakim, misalnya hukuman kurungan, hukuman penjara, dan hukuman pengasingan).
Di Indonesia hukum pidana Syari’ah Islam belum berlaku khususnya yang berhubungan dengan komponen pertama dan kedua tersebut di atas. Hukuman qishas (mati) dapat diperlukan berlakunya terhadap para koruptor dengan pertimbangan dan alasan karena secara analogis (qiyas) tindak pidana korupsi itu telah mematikan dan membunuh kehidupan sosial-ekonomis Bangsa Indonesia, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Wallohu a'lam

Kamis, 12 Februari 2009

Fundamentalis Relijius Sebagai Harakiri Peradaban

Salah paham terhadap Islam, terbukti efektif melahirkan paham salah terhadap pemahaman Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Kesalahpahaman muncul, pada umumnya berangkat dari paradigma dan persepsi sesat yang tidak saja menimpa masyarakat awam, bahkan para ulama dan tokoh-tokoh agama.
Dalam setiap kurun sejarah, selalu ada kelompok muharrif, yaitu orang-orang yang berupaya merobah makna ayat-ayat Al Qur’an, sehingga lahir pengertian yang bertentangan dengan maksud yang sebenarnya. Karakteristik para muharrif atau kaum penyesat agama ini, dapat dilacak melalui informasi Al Qur’an: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Qs. Lukman: 6).
Membantah kebenaran Al Qur’an, mengkonternya dengan pendapat atau gagasan yang datang dari luar Islam, merupakan upaya membelokkan manusia dari pemahaman yang benar dan lurus terhadap ajaran Islam. Dalam perspektif Al Qur’an, dikategorikan prilaku muharrif. Persis, kelakuan pendeta Yahudi yang merobah isi Taurat dan pendeta Nasrani terhadap Injil. Pembaharuan pemikiran yang sering disalahpahami sebagai aktualisasi ajaran Islam, termasuk bersikap moderat dalam beragama, tanpa merujuk pada implementasi Nabawiyah, sebenarnya membawa misi sinkretisme agama sebagai penyambung lidah kemusyrikan.
Di dalam kitab Tadribur Rawi karangan Imam As-Suyuthi, dinyatakan bahwa Imam Malik Rahimahullah menggariskan ciri-ciri kaum penyesat agama itu, antara lain: Pertama, mengabaikan implementasi ayat-ayat Al Qur’an yang telah berurat-berakar sejak masa Rasulullah dan para shahabat. Kedua, menjadikan situasi dan kondisi aktual sebagai landasan untuk melahirkan pemahaman baru dalam beragama, dengan maksud menciptakan toleransi di antara umat beragama serta kerdilisasi jiwa tauhid. Dan yang ketiga, membanggakan ilmu sebagai satu-satunya hakim kebenaran untuk melakukan modifikasi pemahaman terhadap Al Qur’an dan hadits.
Dalam kaitan ini, tulisan resonansi Prof. Syafi’i Ma’arif, Republika 6 Juni 2006, berjudul Gerombolan Pengkhianat, dapat dikategorikan sebagai aktualisasi dari muharrif terhadap makna ayat Al Qur’an sehingga menyimpang dari maksud sebenarnya. Sebagai ahli sejarah, Syafi’i Ma’arif yang gemar memproduksi istilah kontroversial ditujukan terhadap sesama muslim, mempertanyakan, mungkinkah kekuatan fundamentalis agama akan tampil sebagai alternatif bagi peradaban yang akan datang?
“Bagi saya, kata Syafi’i Ma’arif, baik fundamentalis sekuler maupun fundamentalis religius, setali tiga uang. Keduanya pasti akan menciptakan harakiri peradaban. Dalam perspektif Al Qur’an, hanyalah sosok ummatan wasathan (komunitas medium, Al Baqarah, 143) yang dapat menyelamatkan peradaban, sekalipun posisi mereka sekarang masih berada di pinggir. Tetapi, kita yakin, melalui upaya yang sabar dan terus menerus, sejarah pada akhirnya akan berpihak kepada sosok umat inklusif, toleran, yang misi utamanya adalah menebarkan rahmat bagi semesta alam.”
Al Qur’an surat Al Baqarah, 143 lengkapnya: “Dan demikianlah Kami menjadikan kamu ummatan wasathan (umat yang adil dan pilihan), agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kamu…”
Di masa hidup Rasulullah Saw. dan Khulafaur Rasyidin, implementasi ayat ini adalah menerapkan Syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan, baik dalam urusan pribadi, keluarga, masyarakat dan negara, demi menjamin terwujudnya rahmatan lil alamin. Selain itu, menolak doktrin Yahudi yang mendewakan materi (hedonisme) dan menolak ektrimitas Nasrani yang mengabaikan kepentingan dunia. Maka, menegakkan keadilan, mengayomi yang lemah, melawan kezaliman, menjaga kesucian seksual (dengan pernikahan), berkasih sayang, adalah diantara ajaran Islam, sebagai jalan tengah, guna memenuhi tuntutan fitrah manusia. Itulah karakteristik ummatan wasathan. Apakah memperjuangkan keyakinan ini secara fundamental, dianggap merusak peradaban?
Kelompok muharrif -mereka mengenalkan diri sebagai Islam moderat- baik di masa Soekarno maupun Soeharto berkuasa, telah menciptakan kebingungan beragama, bahkan menjadi penyebab konflik diantara umat beragama. Misalnya, prosesi do’a bersama yang diselenggarakan organisasi keagamaan, katanya sebagai wujud toleransi beragama, padahal manifestasi kemusyrikan. Syari’at Islam dianggap sebagai perintang membangun perdamaian dunia, dituduh diskriminatif dan pemecah belah umat. Sedangkan sekularisme yang memerangi agama, diterima sebagai implementasi kebebasan dan demokrasi.
Prinsip Islam tentang ajaran jihad pun tidak lepas dari prilaku muharrif dengan membatasi pengertiannya hanya memerangi hawa nafsu. Praktek jihad untuk membela kebenaran dan keadilan di tolak dengan alasan sumber anarkisme dan tindak kekerasan. Bukankah, kaum sekuler juga membangun kekuatan pertahanan-keamanan, memproduksi senjata pemusnah massal, dan memerangi mereka yang tidak sehaluan dengannya? Apakah ini bukan penghancur peradaban?Kenyataan ini membuktikan satu hal, bahwa menganggap penerapan Syari’at Islam dalam pemerintahan, dan memposisikan fundamentalis agama setali tiga uang dengan fundamentalis sekuler sebagai harakiri peradaban. Jelas, suatu kekafiran berfikir yang mengusung misi Zionisme. Wallahu a’lam bis shawab

Negara Berdasarkan Konsep Islam

Para muballigh kesesatan, siapapun dia, yang berjuang agar umat Islam tidak menjadikan Islam sebagai patokan hidup, seakan tidak pernah lelah berteriak berjualan, tapi anehnya mereka berteriak bukan agar barangnya laku melainkan menjelek-jelekkan dagangan orang lain. Para penyeru kebathilan ini selalu berteriak agar umat Islam menjauh dari syari'at agamanya, Syari'at Islam. Umat Islampun di buat meradang ketakutan, hatta untuk menyebut kata syari'at, apalagi memberlakukannya.
Seluruh konsep yang ada dalam Islam dipojokkan, dicitrakan negatif, sehingga umat Islam tidak bergairah lagi memperjuangkan agamanya. Termasuk konsep Islam tentang negara. Islam tidak punya konsep yang jelas tentang negara, tentang kepemimpinan, tidak punya pandangan tentang bentuk negara, adalah sedikit dari sekian banyak tuduhan yang sering mereka lontarkan untuk memojokkan Islam. Benarkah Islam tidak mempunyai konsep tentang kehidupan bernegara? Redaksi mencoba menggali konsep-konsep Islam yang berkenaan dengan hal itu dari khazanah-khazanah yang ada. Karenanya, mulai edisi ini redaksi mencoba menyuguhkan sajian mengenai konsep negara dalam Islam secara berkesinambungan.

Dasar Membentuk Negara
Firman Allah SWT dalam surat an Nisaa' ayat 1:
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu".
Firman Allah Swt juga dalam surat al Hujurat ayat 13:
"Wahai manusia, sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling beruntung diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui".
Ayat-ayat inilah yang mengejawantah bahwa manusia memang diciptakan untuk berkelompok. Keinginan berkelompok itu diberikan oleh Allah dalam bentuk naluri. Naluri inilah yang selalu menggiring manusia untuk membentuk kelompok ketika mereka merasa memiliki kesamaan, maupun perbedaan.
Fakta manusia dari sejak awal memang diciptakan dengan kecenderungan hidup berkelompok menjadi pembenar bahwa tidak seorang pun mampu hidup diluar suatu komunitas. Dimulai semenjak diciptakannya Nabi Adam selaku manusia pertama, kemudian disusul oleh Hawa, mereka langsung hidup dalam jalinan keluarga. Keluarga inilah yang menjadi bentuk terkecil kehidupan berkelompok dalam pola hubungan antar manusia.
Setelah melewati beberapa kurun, jumlah anggota keluarga mereka kian banyak, maka ketika itulah kumpulan-kumpulan orang mulai terbentuk dengan sendirinya yang didasari oleh prinsip yang mereka sepakati bersama. Pada tahap berikutnya, ketika kolompok kecil dirasa tidak sesuai lagi dengan keinginan mereka, maka keinginan membentuk komunitas yang lebih besar akan segera muncul. Dengan pola perkembangan seperti inilah kemudian lahir lembaga kerabat, yang pada awal kehidupan manusia lebih difungsikan untuk mengidentifikasi diri. Selanjutnya terbentuk kampung, daerah, bangsa dan negara. Perkembangan semacam ini sudah merupakan sunnatullah, ketetapan Allah bagi kehidupan manusia di dunia ini, sebagaimana tertera pada kedua ayat di atas.
Kemunculan negara sebagai proses perkembangan kebutuhan manusia dalam kehidupan berkelompok sesuai dengan pendapat Dr. Abdul Rouf yang mengutip ucapan Bouman, bahwa bentuk kehidupan manusia yang berwujud negara merupakan hasil pertumbuhan sejarah. Pendapat ini juga sesuai dengan fakta sejarah masa awal-awal manusia. Yaitu pada masa Adam, Hawa dan beberapa anak keturunannya belum dikenal institusi yang bernama negara. Artinya, negara yang terbentuk pada masa berikutnya bukanlah hasil duplikasi masa lalu, atau bahkan amanat masa lalu.
Sebagaimana diketahui, Allah baru menyebut institusi yang bernama negara dalam al Qur'an ketika menceritakan kisah ratu Balqis pada zaman Nabi Sulaiman As. dan raja Fir'aun pada zaman Nabi Musa As. Kisah-kisah ini tertera dalam al Qur'an surat Saba' ayat 15 dan surat al Fajr ayat 10. Kemunculan negara-negara yang disebutkan dalam kedua ayat itu bukan merupakan warisan kerajaan sebelumnya, atau pembentukannya terinspirasi dari kerajaan sebelumnya.
Fakta-fakta ini mementahkan beberapa teori tentang terbentuknya negara. Diantaranya, teori yang menyebut bahwa negara terbentuk sebagai hasil perjanjian masyarakat. Teori yang dikemukakan oleh Rousseau, Nobbes dan Locke ini jelas tidak sejalan dengan al Qur'an. Menurut teori ini, terbentuknya negara karena adanya tuntutan masyarakat untuk dapat mengelola kehidupan bersama secara tertib dan aman, guna melindungi kepentingan masyarakat.
Penolakan al Qur'an terhadap teori ini bukan berarti membenarkan teori Teokrasi. Teori Teokrasi menyatakan bahwa negara terbentuk karena Tuhan telah memberikan kekuasaan kepada kelompok manusia lainnya. Al Qur'an tidak pernah menghubungkan kekuasaan dengan terbentuknya suatu negara. Al Qur'an juga menolak teori terbentuknya negara berdasarkan adanya kekuasaan yang dipaksakan oleh golongan lebih kuat kepada yang lebih lemah. Sebab, adanya negara pada dasarnya adalah bagian dari naluri manusia hidup berkelompok atau bermasyarakat. Naluri ini menjadi motor penggerak terbentuknya berbagai institusi dalam kehidupan manusia. Dan naluri ini pula yang mendesain institusi-institusi yang terbentuk itu sesuai dengan tuntutan kondisi zaman dan tempat.
Karena itulah, pada zaman sekarang kita mendapati berbagai negara dengan bentuk dan pola hubungan dengan masyarakatnya masing-masing yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kendati berbeda-beda, namun namanya tetap satu jua, negara.

Kedaulatan dalam Negara
Setelah negara terbentuk, harus ada kedaulatan didalamnya yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan. Tanpa kedaulatan, suatu negara tidak akan berharga dihadapan rakyatnya. Dan pola hubungan yang berlaku ditengah masyarakat akan terbentuk begitu saja tanpa ada kontrol oleh negara, tidak memiliki wewengang terhadap yang dipimpinnya.
Ibarat suatu keluarga, ketika ayah selaku kepala rumah tangga dianggap tidak memiliki kedaulatan lagi untuk berkuasa, maka pola hubungan dalam keluarganya tidak akan mampu lagi ia kontrol. Akibatnya keluarga akan berantakan karena masing-masing anggota keluarga membuat aturannya sendiri, yang sangat boleh jadi melanggar aturan anggota keluarga yang lain.
Mengenai bagaimana kedaulatan kekuasaan dalam suatu negara ditetapkan, telah banyak ahli tata negara mengemukakan pendapatnya. Namun hampir seluruh pendapat itu menihilkan peran Tuhan sebagai sentral kedaulatan. Berbeda dengan terminologi al Qur'an yang menyebut bahwa kedaulatan kekuasaan yang dipunyai negara adalah karena Allah telah menjadikan sebagian manusia memiliki kelebihan tertentu dari yang lain, sehingga dengan pemberian kelebihan itu mereka dapat memperoleh kedudukan dalam negara untuk berkuasa. Dasar pendapat ini dapat dibaca pada dua ayat di bawah:
"Dan Dia-lah yang menjadikan kamu bagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain untuk mengujimu atas karunia yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman dan sungguh Maha Pengampun, Maha Penyayang". (Qs. Al An'am, 6: 165)
"Katakanlah (Muhammad), 'Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan, sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu'". (Qs. Ali Imran, 3: 26)
Kelebihan yang menjadikan sebagian orang dapat berkuasa dan memegang kepemimpinan dalam negara ada kalanya berupa keberanian seperti yang terjadi pada zaman primitif atau pada zaman bahari, yaitu ketika ukuran kelebihan hanya di ukur dengan parameter fisik. Kelebihan itu dapat pula berupa asal-usul keturunan, seperti yang terjadi pada zaman feodal dan monarkhi absolute. Selain itu, kelebihan dapat berupa ilmu keagamaan, seperti yang terjadi pada abad pertengahan. Atau dapat pula, berupa kekayaan, seperti yang terjadi pada masa kapitalisme. Sedangkan pada pemerintahan parlementer, kelebihan yang dibutuhkan tentu berupa kekuatan politik. Selain kelebihan-kelebihan yang berkonotasi positip seperti di atas, ada juga kelebihan yang lebih menjurus pada suatu yang negatif, tapi terbukti mampu membawa seseorang pada puncak kekuasaan, yaitu kelebihan ala kancil. Yaitu kelebihan berupa kemampuan berbuat culas dan mengelabui orang lain.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa orang-orang yang berkuasa dalam suatu negara pasti memiliki kelebihan dari yang lainnya. Kelebihan yang mampu mengantarkan seseorang sampai ke puncak kekuasaan bisa berbeda-beda tergantung pada kebutuhan negara masing-masing. Terkadang kelebihan yang ada pada golongan yang berkuasa hanya satu saja, umpamanya hanya berupa asal-usul keturunan. Tetapi terkadang kelebihannya dari satu, umpamanya selain asal-usul keturunan, kelebihannya juga terletak pada kelihaiannya mengatur negara, atau mungkin juga kelebihannya berupa kelicinan ala kancil.
Ketika manusia hidup berkelompok pada zaman bahari, kelebihan yang dibutuhkan berupa keberanian. Siapa yang paling berani maka dialah yang paling berpeluang menjadi yang utama dan berkuasa. Pada waktu manusia masih menganggap bahwa asal-usul keturunan adalah suatu kelebihan, maka golongan yang mempunyai darah biru itulah yang memegang kekuasaan negara. Begitulah seterusnya dengan kelebihan ilmu keagamaan, kelebihan kekayaan, dan kelebihan yang lain. Mereka yang mempunyai kelebihanlah yang dianggap penting oleh masyarakat untuk memegang kekuasaan negara.
Karena pandangan manusia tentang kualifikasi kelebihan atau keistimewaan selalu berubah seiring berubahnya waktu dan tempat, maka orang atau golongan yang memegang kekuasaan dalam negara pun ikut berubah sesuai pandangan manusia itu. Dengan demikian dapat diketahui bahwa kekuasaan dalam negara secara tidak langsung dipengaruhi oleh pandangan manusia itu sendiri tentang apa yang disebut kelebihan.
Berkenaan dengan kekuasaan dalam negara, terdapat beberapa teori yang dikemukakan oleh para sarjana Barat.
Teori perjanjian masyarakat tentang terbentuknya negara menyatakan bahwa yang ada dalam negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh orang banyak kepada pemegang kekuasaan dalam negara itu, supaya kekacauan dalam masyarakatnya dapat dihindari, yang digambarkan oleh Hobbes dengan perkataan Homo Homini Lupus, manusia memakan manusia. Menurut Hobbes, kekuasaan yang diberikan oleh orang banyak kepada pemegang kekuasaan merupakan syarat mutlak untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Locke, bahwa kekuasaan yang diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam negara adalah kekuasaan untuk menjamin keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap orang. Kendati kekuasaan diberikan kepada penguasa tetapi kekuasaan itu sangat terbatas. Keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda seseorang tidaklah boleh dilanggar oleh kekuasaan yang diberikan itu.
Sedangkan Rosseau mengatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan itu bukanlah pemegang kekuasaan dalam negara. Yang mempunyai kekuasaan adalah rakyat yang sudah mengikat perjanjian masyarakat. Pemegang kekuasaan hanyalah pelaksana kekuasaan belaka atas nama rakyat yang mempunyai hak untuk membalasnya, merubahnya dan mencabutnya apabila dikehendakinya.
Yang lebih fatal dari semua itu ialah teori Teokrasi. Teori ini menyatakan bahwa pemegang kekuasaan dalam negara itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Karenanya, dengan mematuhi si pemegang kekuasaan berarti seseorang telah mematuhi Tuhan.
Pada masa sekarang ini, di dunia telah berdiri ratusan negara. Apabila teori Teokrasi ini benar, maka berarti semua pemegang kekuasaan di tiap-tiap negara merupakan orang yang ditunjuk oleh Tuhan. Dengan demikian, suka atau tidak seluruh manusia harus tunduk dan mematuhi pemegang-pemegang kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu. Tetapi bagaimana jikalau umpamanya ada dua negara yang terlibat perselisihan, yang berujung pada peperangan? Apakah kedua negara itu harus dipatuhi dan dibela, sebagaimana diinginkan oleh teori Teokrasi, karena keduanya berasal dari kehendak Tuhan? Padahal manusia itu tidak mungkin mematuhi kedua-duanya. Dan kalau tidak membela keduanya berarti tidak membela kehendak Tuhan. Sedangkan kalau manusia hanya memilih salah satu berarti manusia itu tidak mematuhi kehendak Tuhan yang ada pada negara yang satu lagi, bahkan melawan kehendak tersebut.
Berdasarkan analisa itulah, maka teori Teokrasi tentang kekuasaan tidak dapat dipraktekkan, apalagi dipertahankan.
Barangkali ada orang yang akan berkata, bahwa Tuhan tidak hanya satu. Ada banyak Tuhan yang diyakini oleh umat manusia. Ada Tuhan untuk orang Islam, ada Tuhan untuk orang Kristen, ada Tuhan untuk orang Yahudi, ada pula Tuhan untuk agama-agama yang lain. Termasuk juga ada Tuhan untuk tiap-tiap bangsa. Sehingga ketika terjadi peperangan antar dua bangsa, maka negara yang dibela adalah negara yang sesuai dengan keyakinan dirinya. Umpamanya, bila terjadi peperangan antara Amerika Serikat yang mayoritas penduduknya beragama Kristen dengan Irak yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Maka tidak perlu terjadi kebingungan tentang siapa yang akan dibela, tentu orang Kristen diberbagai belahan dunia sangat mungkin membela Amerika Serikat, sedangkan orang Islam dimanapun mereka berada sangat mungkin membela Irak.
Baik! Pemikiran adanya berbagai jenis Tuhan seperti di atas sangat mungkin terjadi, dan kita tidak bisa mengingkari jalan pikiran seperti itu. Jika peperangan yang terjadi sesuai dengan contoh di atas, yaitu antara Amerika Serikat dengan Irak, atau Bangsa Yahudi dengan Bangsa Arab, tentu tidak perlu terjadi kebingungan tentang negara mana yang harus di bela, karena masing-masing bangsa itu mematuhi dan membela pemerintahnya masing-masing karena pemerintahnya masing-masing itulah yang sudah ditentukan oleh Tuhan mereka masing-masing.
Bangsa Arab sudah ditentukan pemerintahnya oleh Tuhan orang Islam. Bangsa Yahudi sudah ditentukan pula pemerintahnya oleh Tuhan Bangsa Yahudi. Begitu juga umpamanya jikalau terjadi perang antara Mesir dan Inggris. Bangsa Mesir membela pemerintahnya, karena sudah ditetapkan oleh Tuhan orang Islam, dan Bangsa Inggris membela pemerintahnya pula karena sudah ditentukan oleh Tuhan orang Kristen.
Tetapi bagaimana jikalau terjadi perang antara Inggris dengan Jerman? Menurut teori Teokrasi kedua pemerintah itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Dan menurut jalan pikiran adanya Tuhan yang berlain-lainan, kedua pemerintah itu sudah ditentukan oleh Tuhan yang sama, yaitu Tuhan orang Kristen. Bagaimana seharusnya sikap Bangsa Inggris dan Bangsa Jerman dalam keadaan yang seperti ini? Pasti susah untuk dijelaskan, bahkan tidak bisa.
Walaupun pengertian Tuhan itu diperkecil lagi menjadi Tuhan untuk tiap-tiap bangsa yaitu Tuhan Nasional, tetap saja tidak akan dapat diselesaikan. Umpamanya, Negara Jerman yang terpecah menjadi dua, antara Jerman Barat dan Jerman Timur. Pemerintah mana yang harus dipatuhi oleh rakyatnya, apakah pemerintah Jerman Barat atau pemerintah Jerman Timur? Begitu pula bangsa Korea, pemerintah Korea Utara atau pemerintah Korea Selatan? Demikian juga dengan bangsa Vietnam, Tiongkok, Laos dan sebagainya? Hal yang seperti ini pun tidak akan dapat diselesaikan dengan teori Teokrasi tentang kekuasaan dalam negara.
Berbeda dengan teori Teokrasi yang memandang pemegang kekuasaan sebagai orang pilihan Tuhan, teori kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan dalam negara dipegang oleh orang yang kuat, golongan yang les plus forts, seperti kata Duguit. Tetapi kuncinya bukan hanya terletak pada kekuatan yang dimiliki, harus ada hal lain sebagai penunjangnya. Dominasi golongan yang kuat ini baru bisa menjadi kekuasaan dalam negara apabila mereka berani memaksakan kehendaknya kepada golongan yang lebih lemah. Jadi menurut teori kekuasaan, kekuasaan dalam negara timbul karena golongan yang terkuat memaksakan kehendaknya kepada golongan-golongan yang lebih lemah. Kenyataan inilah yang mendorong lahirnya kecaman Marksisme, bahwa negara adalah alat penindas dari golongan pemeras kepada golongan yang diperas.
Apabila golongan terkuat memaksakan kehendaknya kepada golongan-golongan yang lebih lemah, maka sudah dapat dipastikan bahwa semua itu bertujuan demi kepentingan golongan-golongan yang lebih kuat itu. Sedangkan golongan yang lebih lemah tetap saja tertindas, karena memang mereka ada untuk dikorbankan bagi kepentingan golongan yang kuat tadi. Penderitaan mereka tidak diperdulikan, keluhan mereka didengarkan, tangisan mereka tidak dihiraukan, karena yang terpenting bagi penguasa negara yang menganut teori ini adalah memberikan makan bagi kaum miskinnya agar kaum itu bisa diperas tenaganya lagi.
Negara seperti ini jelas tidak memiliki faedah positif bagi pergaulan hidup manusia, karena sebagian golongan memposisikan golongan lainnya sebagai budak yang bisa dieksploitasi sedemikian rupa. Prinsip bernegara yang bisa diterima adalah ketika negara dijadikan sebagai alat dan sarana untuk mencapai hidup yang baik bagi rakyatnya.
Karena itulah, sama halnya dengan teori Teokrasi, teori kekuasaan juga tidak dapat diterapkan untuk menentukan kekuasaan dalam negara.
Kalau seandainya teori kekuasaan ini kita anggap benar, yaitu negara hanya difungsikan sebagai alat pemeras oleh golongan yang berkuasa terhadap golongan yang tidak berkuasa, sebagaimana disebutkan oleh Marxisme, maka seluruh negara yang ada sekarang adalah pemeras bagi rakyatnya. Tanpa terkecuali negara-negara Komunis, negara yang diidam-idamkan oleh Marxisme. Artinya, Negara Komunis juga adalah alat pemeras oleh golongan buruh dan tani terhadap golongan-golongan lain yang ada dalam negara itu, seperti golongan intelektual umpamanya. Jika demikian adanya, maka bukan hanya teori kekuasaan yang ditolak, tetapi teori Marxisme juga tidak akan diterima oleh golongan Komunis berkuasa di Negara Komunis sekarang.Uraian-uraian singkat tentang berbagai teori kekuasaan yang ditelurkan oleh para pakar di atas, menunjukkan kepada kita bahwa teori-teori itu lemah, tidak dapat dipertahankan. Sebagai konsekuensinya, teori-teori itu harus ditolak. Yang dapat diterima oleh akal sehat hanyalah Teori Kelebihan, sebagaimana disebutkan dalam al Qur'an surat al An'am ayat 165 dan Ali Imran ayat 26 di atas. Yaitu, seseorang bisa sampai ke puncak pimpinan menjadi penguasa karena kelebihan yang ia miliki sebagai karunia dari Allah Swt. Wallohu a'lam

Keajaiban Gaza: Pasukan Berseragam Putih Muncul di Gaza

Serangan 22 hari oleh tentara Israel ke Jalur Gaza masih menyisahkan cerita-cerita menakjubkan. Sebagian orang menilai, itulah ayaturrahman (tanda-tanda kebesaran Allah) di bumi Jihad, Jalur Gaza. Para mujahidin menceritakan bagaimana munculnya "pasukan lain" berseragam putih saat perang Al-Furqan berlangsung. Siapa mereka?
Situs berbahasa Arab, islammessage.com, menulis, bahwa seorang mujahidin Al-Qassam menyebutkan bahwa ada sebuah rumah milik keluarga Dardunah, yang berada di antara Jabal Al Kasyif dan Jabal Ar Rais tepatnya di jalan Al Qaram.
Pasukan Israel mendatangi rumah ini, seluruh anggota keluarga diperintahkan untuk duduk di sebuah ruangan, salah satu anak laki-laki diinterogasi, mengenai ciri-ciri para pejuang Al-Qassam.
Laki-laki itu menjawab bahwa para pejuang Al-Qassam mengenakan baju hitam-hitam.Akan tetapi tentara itu malah marah dan memukulnya hingga pingsan, dan itu terjadi berturut-turut selama tiga hari. Setiap ditanya, laki-laki itu menjawab bahwa para pejuang Al-Qassam memakai seragam hitam.
Akhirnya, tentara itu naik pitam dan mengatakan dengan keras, ?Wahai pembohong! Mereka itu berseragam putih!?
Seorang warga Palestina, dalam multaqalqasami.com, juga memiliki kisah lain, mengenai "pasukan putih" ini.
Ia mengaku, awalnya, ada seorang sopir ambulan yang dihentikan oleh pasukan Israel dan ditanya, apakah dia dari kelompok Hamas atau dari Fatah? Dan sopir malang itu menjawab. ?Saya bukan kelompok mana-mana, saya cuma sopir ambulan?, jawabnya.
Akan tetapi tentara Israel itu masih bertanya. ?Pasukan yang berpakaian putih-putih di belakangmu tadi, masuk kelompok mana??. Si sopir pun kebingungan, karena ia merasa tidak melihat seorangpun yang berada di belakangnya. ?Saya tidak tahu?, adalah satu-satunya jawaban yang dimiliki si sopir.Jadi, siapa pasukan berseragam putih-putih yang senantiasa ?menghantui? pasukan Zionis-Israel itu?

Trio Poros Setan di Gaza

Jazirah Arab adalah fondasi pijakan Islam dan kaum muslimin. Sehingga Negara-negara Arab sering di identifikasikan dengan Negara Islam. Namun realitanya justru menampilkan perilaku yang anti Islam dan umat Islam. Tentu orang sulit mempercayai pernyataan ini sebab logika sehat tidak membenarkan adanya kenyataan yang kontradiktif dengan harapan. Menelusuri realita semacam ini perlu kita menyimak agak sedikit mendalam tentang sebab-sebab latarbelakang kenyataan yang tragis ini.
Tragedi pembantaian rakyat Palestina di Jalur Gaza sejak 27 Desember 2008 oleh Zionis Israel telah membuka kotak pandora konspirasi terhadap Islam dan kaum muslimin oleh Trio Poros Setan yaitu Zionis Israel, Negara Amerika dan Barat serta penguasa-penguasa Negara Arab utamanya Saudi Arabia dan Mesir.
Konspirasi mengenyahkan Islam dari Madinah oleh Yahudi dan golongan musyrik Arab Quraisy telah terjadi pada masa Rasulullah Saw, sebagaimana diabadikan dalam Al-Quran surah Al-Hasyr (surah 59) ayat 2.
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Diriwayatkan bahwa setelah kekalahan pasukan Islam pada perang Uhud (tahun ketiga Hijriyah), Yahudi bani Nadhir yang telah mengadakan perjanjian damai pasca perang Badr mulai bertingkah. Seorang pentolan Yahudi Madinah bernama Ka’ab al-Asyraf menemui tokoh-tokoh kafir Qurais Makkah untuk membicarakan usaha pengusiran Rassulullah Saw dan sahabatnya dari Madinah. Mereka bekerjasama melakukan pengepungan kota Madinah dari berbagai penjuru. Dibentuklah jaringan konspirasi gabungan Poros Setan yang terdiri dari pasukan kafir Quraisy, qabilah-qabilah Arab pendukung mereka dan Yahudi bani Nadhir yang tinggal di sebelah utara Madinah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 5 Hijriyah.
Namun sial bagi si pentolan Yahudi bani Nadhir yang bernama Ka’ab al-Asyraf karena perjanjian rahasia mereka dibongkar oleh Nabi Saw melalui informasi wahyu. Sehingga Nabi memerintahkan kepada salah seorang sahabatnya yang bernama Muhammad bin Maslamah untuk membunuh Ka’ab secara rahasia, dan berhasil.

Episode Konspirasi Modern
Tayangan sejarah 15 abad yang lalu itu nampaknya terulang kembali dalam formasi yang sama tetapi lokasinya berbeda. Poros setannya kali ini adalah Zionis Israel, Kerajaan Saudi dan Mesir serta tuan besar keduanya yaitu Amerika. Kalau dahulu qabilah-qabilah bangsa Arab pendukung kafir Quraisy sebagai bawahan mereka, sekarang si kafir Amerika menjadi tuan besar bagi Kerajaan Saudi dan Mesir. Target sasaran tembaknya sama yaitu Islam dan umatnya.
Konspirator Yahudi bani Nadhir dengan kafir Quraisy Mekah memiliki persenjataan dan benteng yang sangat kokoh di Madinah, sehingga membuat kaum muslimin merasa tidak berdaya menghadapinya. Ketika itu golongan Yahudi sangat congkak dan membanggakan diri sebagai kekuatan yang tak terkalahkan, sekalipun berhadapan dengan Tuhan. Kecongkaan mereka ini difirmankan Allah dalam Qs. Al-Hasyr, 59:2 di atas.
Poros Setan Zionis Israel dan Amerika sekarang ini pun menunjukkan kecongkaan dalam menghadapi lawan-lawannya, seperti yang terjadi di Iraq dan Afghanistan. Apalagi menghadapi Hammas di Gaza, yang dianggap lebih lemah dan lebih kompleks persoalannya. Namun, kenyataan yang menimpa Poros Setan Yahudi bani Nadhir, kaum Quraisy Mekah, dan para pendukungnya ditayangkan dalam Al-Qur’an Qs. Al-Hasyr 59: ayat 2 – 5, yaitu mereka terkalahkan dengan hina oleh tangan-tangan kaum mukmin dengan izin Allah Swt.
Pada zaman modern ini kaum muslimin sangat jauh ketinggalan kemampuan perangnya dibanding Trio poros setan Zionis Israel, AS dan sekutunya serta Saudi dan Mesir. Pentolan konspirator ingin menghilangkan peta Negara Islam Palestina dari muka bumi sebagaimana keinginan Trio poros setan 15 abad yang lalu. Yaitu, mengenyahkan Islam dan kaum Muslimin dari Madinah al-Munawwarah. Dalam keadaan sangat mencekam dan nyaris memusnahklan kaum Muslim, tanpa diduga Allah Swt memenuhi janji-Nya untuk melindungi Islam dan kaum Muslim dari kemusnahan akibat agresi Trio setan ini.
Sungguh jaminan Allah Swt yang pernah diberikan kepada Rasul Saw dan para sahabatnya tetap akan berlaku sampai hari kiamat bagi kaum Muslim dimanapun berada dalam menghadapi trio-trio setan modern atau super modern. Maka menghadapi peristiwa agresi Zionis Israel di Jalur Gaza, kaum Muslimin wajib memiliki keyakinan penuh dan optimis akan datangya pertolongan Allah yang tidak pernah digambarkan oleh akal manusia sebagaimana tersebut pada awal surat Al-Hasyr di atas.
Dalam hal ini, bagi kaum Muslim tidak ada waktu untuk berputus asa, dan tidak ada alasan untuk dikuasai rasa kalah dalam menghadapi kekuatan-kekuatan super caggih trio setan dimana saja dan kapan saja. Bangkitlah, kita punya Allah yang menjadi sandaran dan tempat bergantung dalam situasi dan keadaan apapun. Wahai kaum Muslimin, tetaplah kalian bangkit dengan harapan, teguh dalam keyakinan dan maju pantang mundur menghadapi segala tipu daya trio setan terhadap kita. Kita memiliki harapan kepada Allah, sedang mereka tidak punya harapan kepada Tuhan mereka. Perkayalah diri kita dengan do’a, tawakkal dan sikap optimis sehingga kita tidak lemah menyongsong tantangan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya!

PKS Kembali Bersensasi

Menjelang pemilu 2009 yang tinggal menghitung hari, terobosan-terobosan baru partai-partai kian terlihat guna berhasil keluar sebagai pemenang. Merekrut para artis dan dukun, menutupi jalan dengan bendera dan gambar partai, kampanye lewat sms, membesarkan-besarkan apa yang telah dilakukan untuk rakyat, melontarkan pernyataan-pernyataan panas, mengeksploitasi kemiskinan dan kebodohan warga, sampai dengan berganti ideologi, adalah diantara terobosan-terobosan itu. Semua itu tidak ada yang begitu penting disoroti. Kecuali ketika mereka menyeret-nyeret Islam sebagai komoditi kampanye, maka siapa saja boleh tampil membela karena Islam adalah milik bersama, agar tidak disalah-gunakan. Siapapun yang berani menghardik Islam, harus bersiap-siap dikritik karenanya. Sebab statemen yang salah tentang Islam sangat mungkin membingungkan umat, disamping jelas sangat berbahaya. Sehingga perlu dikritik, bukan karena dia siapa, tapi karena ia menyatakan apa tentang Islam. PKS kembali mendapat bagiannya.
Zulkiflimansyah, wakil ketua Fraksi PKS (FPKS), kembali melontarkan statemen-statemen yang jelas dia tidak tahu apa implikasinya bagi kader-kadernya dan umat Islam umumnya. Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009, Zulkiflimansyah mempertegas sikap partainya pada Pemilu 2009 mendatang. "Agar PKS bisa menempatkan orangnya di kekuasaan. Soal Syari'at Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi PKS," ujar Zul, panggilan akrabnya. "Kami harus realistis. Partai kami siap berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konstituen PDIP yang unik menjadi daya tarik utama PKS mendekati partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu." Lanjutnya.
Pernyataan Zulkiflimansyah yang merefresentasikan sikap partainya, PKS, lebih mempertontonkan sikap seorang yang tidak punya ideologi ketimbang seorang politikus. Ia lebih mempercayai ramalan politik daripada mempertahankan konstituen politiknya yang telah ada. Ramalan akan lebih maju dengan menjadi partai Nasionalis lebih diyakininya daripada tetap istiqomah menjadi partai Islam. Konsekuensinya, karena ramalah itulah belum apa-apa PKS telah berani mencampakkan Syari'at Islam.
Yang lebih aneh lagi ketika bidikan koalisi diarahkan kepada PDIP. Apakah ini berarti PKS sedang ingin menyamakan orang-orang yang tidak mengerti Islam dengan orang-orang yang mengerti Islam? Orang yang tidak mengerti kencing berdiri salah dengan orang yang mengerti Islam. Kader-kader PKS dibesarkan dalam tradisi Islam, berbeda dengan PDIP. Dua hal yang sangat fundamen inilah yang coba untuk disatukan petinggi PKS. Allah saja tidak mau menyamakan penghuni surga dengan penghuni neraka (Qs. Al Hasyr, 59: 20). Bahkan Allah menyatakan tidak patut menyamakan orang mukmin dengan orang kafir. Bukan hanya itu, menyamakan diri dengan orang kafir berarti juga telah kafir. Inilah yang terjadi dengan PKS yang menyamakan diri dengan PDIP, padahal PDIP telah dengan bangga menyatakan diri menolak syari'at. Berharap bisa menundukkan PDIP melalui koalisi itu kiranya harapan yang sangat sulit. Karena PDIP didominasi fundamentalis Kristen, yang kokoh mempertahankan kemauannya, berbeda dengan PKS yang belum apa-apa telah mengganti dasar partainya.
Masih pada kesempatan yang sama ia juga menerangkan tujuan koalisinya. Berkoalisi dengan PDIP, akan mempercepat tercapainya agenda besar PKS. Yaitu, PKS ingin mendudukkan tokoh Islam di pusat kekuasaan. Tujuannya adalah untuk memberantas radikalisme Islam. Karena siapapun yang sudah merasakan susahnya memimpin, akan mengerti betapa salahnya akar radikalisme," kata Zul.
Bila hal ini terus berlanjut maka PKS akan benar-benar kehilangan identitas. Sebab, seorang yang suka duduk bersama orang kafir pasti akan kehilangan akalnya. Apalagi kalau seorang mukmin mengatakan dapat mengambil keuntungan besar dari orang kafir, berarti mereka telah melawan Allah, dan itu artinya dia menganggap bahwa Allah telah memberikan keputusan yang tidak tepat. Pasalnya, ketika koalisi itu terbentuk, maka kemauan Tuhan akan diukur dengan kesepakatan yang mereka hasilkan.
Kinerja kader dianggap sebagai kunci keberhasilan PKS kata Zulkiflimansyah. "Era sentimen agama telah berakhir" imbuhnya. Zul mungkin perlu diingatkan bahwa Allah mempunyai firman yang tertera pada surat al Baqarah ayat 120, "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka". Bagaimana PKS menyikapi ayat ini? Orang-orang kafir tidak akan pernah membuang sentimental mereka terhadap Islam. Lantas apa yang memicu kebanggaan PKS menyetarakan diri dengan PDIP yang isinya mayoritas kafir. Orang-orang dan kelompok semacam inilah yang di sebut pemberontak oleh Allah.PKS rupanya kurang siap berdiri gagah dengan identitasnya sendiri. Takut di sebut sebagai partai sekterian, mereka dengan lantang mengganti dasar dari partai Islam menjadi partai nasionalis. Mereka mencoba menghilangkan garis pembeda antara orang-orang yang teguh keislamannya dengan yang hanya sekadar Islam. Mencoba menyatukan mereka dalam satu partai. Penyatuan yang Rasulullah saja tidak bisa melakukannya. Keinginan menyatukan adalah kesombongan yang nabi saja tidak kuasa melakukannya, karena Allah telah menegaskan manusia beraneka ragam.