Pelaksanaan Syari’ah Islam dengan menggunakan kekuatan politik adalah sebagian dari wasilah dan solusi Qur’ani. Anjuran kepada Rasulullah Saw supaya berdo’a agar kekuasaan negara berada di tangan penguasa Mukmin, sebagaimana tertera dalam Qs. Al-Isra, 7:80 adalah di antara hujjah yang terang mengenai hal ini:
“Katakanlah: Ya Rabbi, masukkanlah aku lewat gerbang kebenaran dan keluarkan aku lewat gerbang kebenaran pula. Dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang dapat membantuku.”
Syeikh Abul A’la Al-Maududi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: “Anugerahkan kepadaku kekuasaan di muka bumi dan jadikan semua kekuasaan yang ada, semua negara menjadi pendukungku, sehingga dengan kekuatan aku dapat menegakkan kebajikan, membasmi kejahatan, mengakhiri belenggu korupsi, narkoba dan berbagai penyakit masyarakat, memulihkan akibat-akibat dari kejahatan, mengatur keadilan sesuai dengan hukum yang telah Engkau turunkan.”
Al-Maududi menegaskan, inilah penafsiran ayat tersebut menurut Hasan Basri, Qatadah, Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir.
Pemahaman seperti ini pula yang berkembang di kalangan tokoh-tokoh Islam dan politisi muslim di Indonesia sejak awal kemerdekaan, bahkan di semua negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Setelah mereka meraih kemerdekaan, pada umumnya penduduk negeri yang mayoritas masyarakatnya muslim menuntut agar mendasarkan tata politik kemasyarakatannya pada prinsip-prinsip dan tradisi Islam, sebagai tuntutan keimanan dan kesadaran intelektualnya. Menuntut Syari’at Islam dilaksanakan secara kaaffah di negaranya masing-masing, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan di bawah sistem yang benar dan adil. Sebab, ajaran Islam merupakan penjelmaan tuntunan Ilahi yang komprehensif dan universal, jika Syari’at Islam diamalkan secara kaaffah, seluruh kepentingan umat manusia akan terlindungi secara adil.
Ironisnya, dihampir semua negeri mayoritas berpenduduk muslim, kendali kekuasaan berada di tangan orang-orang yang menolak pemberlakuan Syari’ah Islam, sehingga kerapkali bersikap phobi terhadap Syari’at Islam, ujung-ujungnya menjadi penentang paling keras terhadap penerapan Syari’at Islam di dalam lembaga pemerintahan. Mereka menjadi penguasa yang paling berani mengintimidasi gerakan-gerakan Islam yang menuntut berlakunya Syari’at Islam secara kaffah.
Tidak berhenti sampai di situ saja, usaha yang sungguh-sungguh di dalam menerapkan Syari’at Islam oleh sebagian kalangan justru ditafsirkan dengan menggunakan kacamata rasis, seperti munculnya sindiran atau cemoohan Arabisasi.
Dalam kasus RUU APP beberapa waktu lalu, Goenawan Mohammad jurnalis senior pendiri Tempo, mencurigai kandungan RUU tersebut lebih bermuatan Arab. Melalui opininya di media cetak yang ia kuasai, tepatnya Maret 2006, Goenawan tidak sungkan-sungkan menunjukkan ‘kebenciannya’ terhadap hal-hal yang berbau Arab. Sikap anti-Arab adalah sikap yang dimiliki Yahudi alias Israel. Maka, ketika media massa memberitakan tentang Goenawan Mohammad menerima penghargaan Dan David Prize tahun 2006 oleh Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, kita semakin mengerti, keterkaitan antara keduanya.
Sindiran dan cemoohan seperti itu jelas mengingkari sejarah (ahistoris). Karena pada dasarnya masyarakat nusantara sebelum wujud ke dalam NKRI telah menerapkan Syari’at Islam. Seperti dikatakan LWC Van den Berg (1845-1927) ahli Hukum bangsa Belanda, Syari'ah Islam sudah diterapkan di banyak segi kehidupan. Barulah ketika kolonialis Belanda bermaksud memangkas semangat jihad ummat Islam, mereka melakukan de-Islamisasi dengan memberlakukan hukum adat yang tidak jarang secara substansial bertentangan dengan Syari’at Islam.
Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah tidak saja de-Islamisasi tetapi juga de-Arabisasi. Sebelum kemerdekaan, para orangtua kita meski tidak bisa membaca huruf latin, mereka banyak yang mampu membaca huruf Arab Melayu, sebagai konsekwensi dari masuknya Islam dan diterapkannya Syari’at Islam di banyak segi kehidupan.
Menurut catatan Alwi Shahab, wartawan senior Republika, antara 1795-1801 di Betawi terbit koran umum yang oleh kolonial Belanda disebut koran inlander (pribumi) dengan menggunakan bahasa Arab Melayu. Sebelum tahun 1872, hampir semua naskah di Nusantara ditulis dalam huruf Arab, baik naskah berbahasa Sunda, Jawa, Melayu, maupun etnis lainnya. Alwi menuliskan, “Begitu luasnya bahasa Arab jadi bacaan sehari-hari, hingga mata uang yang dikeluarkan pemerintah kolonial bagian belakangnya tertulis dalam bahasa Arab-Melayu. Ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri jajahan Inggris, seperti Singapura dan Malaya (kini Malaysia). Kala itu, hampir seluruh masyarakat buta huruf Latin, tapi melek huruf Arab.”
Bahkan, kemampuan membaca huruf Arab-Melayu saat itu juga bisa dilihat pada warga Cina peranakan, yaitu keturunan Cina yang lahir di Indonesia. Kini, amat langka menemukan keturunan Cina di Indonesia yang bisa membaca huruf Arab-Melayu. Bahkan saat ini kita tidak pernah lagi menemukan media cetak untuk umum yang berbahasa Arab. Artinya, proses de-Arabisasi sebagai bagian dari de-Islamisasi ini sudah berlangsung amat baik, tetapi tudingan yang dimunculkan justru adanya Arabisasi atau Islamisasi misalnya atas sejumlah Perda Anti Maksiat yang diproduksi daerah tertentu melalui mekanisme demokrasi sekuler. Ini jelas memutar-balikan fakta.
Tidak sekadar memutar-balikan fakta, isu Islamisasi dan Arabisasi sengaja diluncurkan untuk menutupi keadaan sebenarnya, yaitu gencarnya westernisasi dan yahudisasi terhadap banyak segi kehidupan rakyat Indonesia.
Mengingkari Nikmat dan Jasa Islam
Harus diakui, dalam rentang sejarah Indonesia, Islam telah menyumbang amat banyak, bagi bangsa Indonesia. Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya ‘Identitas Politik Umat Islkam’.
Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowioyo, antara lain: Pertama, Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh tata Negara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku tata Negara, seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas ketika itu.
Kedua, Solidaritas nasional, terjalin karena pengIslaman Nusantara menjadikan seluruh Indonesia sebuah kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511. Persamaan agama, budaya, dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto-nasionalisme.
Ketiga, syari’at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903 terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun-tahun 1945-1949 ideologi jihad lah yang mendorong pembentukan laskar Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah. Perlawanan pada komunisme, 1965-1966 adalah berkat ideologi jihad.
Keempat, kontrol sosial di NKRI, tidak hanya dijalankan oleh polisi, hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam. Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pencurian, dan perampokan, pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak Satpam.
Jika bukan Islam yang mengharamkan pelacuran, miras, perjudian, tentulah orang tua tidak akan bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penjagaan. Jika tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin inses (sesama saudara kandung), kawin sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa Indonesia hari ini?
Sayang sekali, jasa Islam ini sering dilupakan kalau bukan dikhianati orang. Bangsa Indonesia belum pernah secara obyektif mengakui dan kemudian mengoreksi kesalahannya. Ada banyak alasan kondisional, dimana seseorang atau suatu bangsa terjerumus pada kesesatan tanpa menyadari bahwa mereka tersesat jalan. Mereka rela berkorban apa saja, demi bangsa, demi persatuan, demi hak asasi manusia, tanpa memahami bahwa itu semua adalah sia-sia.
Fakta sejarah menjadi bukti, apapun kebijakan politik, ekonomi, sosial yang diambil pemerintah, tidak akan bisa menolong memperbaiki kondisi negeri ini, selama para pemimpin meninggalkan Syari’at Islam. Sebaliknya, keberkahan akan senantiasa menyertai negeri ini bila. Suatu bangsa hanya bisa terbebas dari berbagai kemelut dan kehancuran bila mereka kembali pada jalan Allah, tunduk pada Syari’ah-Nya, dan bersungguh-sungguh dalam memberantas segala perbuatan yang menyalahi agama Allah.
“Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam barakah dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri.” (Qs. Al-A’raf, 7:96, baca hingga ayat 100).
“Katakanlah: Ya Rabbi, masukkanlah aku lewat gerbang kebenaran dan keluarkan aku lewat gerbang kebenaran pula. Dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang dapat membantuku.”
Syeikh Abul A’la Al-Maududi menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: “Anugerahkan kepadaku kekuasaan di muka bumi dan jadikan semua kekuasaan yang ada, semua negara menjadi pendukungku, sehingga dengan kekuatan aku dapat menegakkan kebajikan, membasmi kejahatan, mengakhiri belenggu korupsi, narkoba dan berbagai penyakit masyarakat, memulihkan akibat-akibat dari kejahatan, mengatur keadilan sesuai dengan hukum yang telah Engkau turunkan.”
Al-Maududi menegaskan, inilah penafsiran ayat tersebut menurut Hasan Basri, Qatadah, Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir.
Pemahaman seperti ini pula yang berkembang di kalangan tokoh-tokoh Islam dan politisi muslim di Indonesia sejak awal kemerdekaan, bahkan di semua negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Setelah mereka meraih kemerdekaan, pada umumnya penduduk negeri yang mayoritas masyarakatnya muslim menuntut agar mendasarkan tata politik kemasyarakatannya pada prinsip-prinsip dan tradisi Islam, sebagai tuntutan keimanan dan kesadaran intelektualnya. Menuntut Syari’at Islam dilaksanakan secara kaaffah di negaranya masing-masing, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan di bawah sistem yang benar dan adil. Sebab, ajaran Islam merupakan penjelmaan tuntunan Ilahi yang komprehensif dan universal, jika Syari’at Islam diamalkan secara kaaffah, seluruh kepentingan umat manusia akan terlindungi secara adil.
Ironisnya, dihampir semua negeri mayoritas berpenduduk muslim, kendali kekuasaan berada di tangan orang-orang yang menolak pemberlakuan Syari’ah Islam, sehingga kerapkali bersikap phobi terhadap Syari’at Islam, ujung-ujungnya menjadi penentang paling keras terhadap penerapan Syari’at Islam di dalam lembaga pemerintahan. Mereka menjadi penguasa yang paling berani mengintimidasi gerakan-gerakan Islam yang menuntut berlakunya Syari’at Islam secara kaffah.
Tidak berhenti sampai di situ saja, usaha yang sungguh-sungguh di dalam menerapkan Syari’at Islam oleh sebagian kalangan justru ditafsirkan dengan menggunakan kacamata rasis, seperti munculnya sindiran atau cemoohan Arabisasi.
Dalam kasus RUU APP beberapa waktu lalu, Goenawan Mohammad jurnalis senior pendiri Tempo, mencurigai kandungan RUU tersebut lebih bermuatan Arab. Melalui opininya di media cetak yang ia kuasai, tepatnya Maret 2006, Goenawan tidak sungkan-sungkan menunjukkan ‘kebenciannya’ terhadap hal-hal yang berbau Arab. Sikap anti-Arab adalah sikap yang dimiliki Yahudi alias Israel. Maka, ketika media massa memberitakan tentang Goenawan Mohammad menerima penghargaan Dan David Prize tahun 2006 oleh Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, kita semakin mengerti, keterkaitan antara keduanya.
Sindiran dan cemoohan seperti itu jelas mengingkari sejarah (ahistoris). Karena pada dasarnya masyarakat nusantara sebelum wujud ke dalam NKRI telah menerapkan Syari’at Islam. Seperti dikatakan LWC Van den Berg (1845-1927) ahli Hukum bangsa Belanda, Syari'ah Islam sudah diterapkan di banyak segi kehidupan. Barulah ketika kolonialis Belanda bermaksud memangkas semangat jihad ummat Islam, mereka melakukan de-Islamisasi dengan memberlakukan hukum adat yang tidak jarang secara substansial bertentangan dengan Syari’at Islam.
Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah tidak saja de-Islamisasi tetapi juga de-Arabisasi. Sebelum kemerdekaan, para orangtua kita meski tidak bisa membaca huruf latin, mereka banyak yang mampu membaca huruf Arab Melayu, sebagai konsekwensi dari masuknya Islam dan diterapkannya Syari’at Islam di banyak segi kehidupan.
Menurut catatan Alwi Shahab, wartawan senior Republika, antara 1795-1801 di Betawi terbit koran umum yang oleh kolonial Belanda disebut koran inlander (pribumi) dengan menggunakan bahasa Arab Melayu. Sebelum tahun 1872, hampir semua naskah di Nusantara ditulis dalam huruf Arab, baik naskah berbahasa Sunda, Jawa, Melayu, maupun etnis lainnya. Alwi menuliskan, “Begitu luasnya bahasa Arab jadi bacaan sehari-hari, hingga mata uang yang dikeluarkan pemerintah kolonial bagian belakangnya tertulis dalam bahasa Arab-Melayu. Ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negeri-negeri jajahan Inggris, seperti Singapura dan Malaya (kini Malaysia). Kala itu, hampir seluruh masyarakat buta huruf Latin, tapi melek huruf Arab.”
Bahkan, kemampuan membaca huruf Arab-Melayu saat itu juga bisa dilihat pada warga Cina peranakan, yaitu keturunan Cina yang lahir di Indonesia. Kini, amat langka menemukan keturunan Cina di Indonesia yang bisa membaca huruf Arab-Melayu. Bahkan saat ini kita tidak pernah lagi menemukan media cetak untuk umum yang berbahasa Arab. Artinya, proses de-Arabisasi sebagai bagian dari de-Islamisasi ini sudah berlangsung amat baik, tetapi tudingan yang dimunculkan justru adanya Arabisasi atau Islamisasi misalnya atas sejumlah Perda Anti Maksiat yang diproduksi daerah tertentu melalui mekanisme demokrasi sekuler. Ini jelas memutar-balikan fakta.
Tidak sekadar memutar-balikan fakta, isu Islamisasi dan Arabisasi sengaja diluncurkan untuk menutupi keadaan sebenarnya, yaitu gencarnya westernisasi dan yahudisasi terhadap banyak segi kehidupan rakyat Indonesia.
Mengingkari Nikmat dan Jasa Islam
Harus diakui, dalam rentang sejarah Indonesia, Islam telah menyumbang amat banyak, bagi bangsa Indonesia. Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr. Kuntowijoyo dalam bukunya ‘Identitas Politik Umat Islkam’.
Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini, menurut Kuntowioyo, antara lain: Pertama, Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh tata Negara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku tata Negara, seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas ketika itu.
Kedua, Solidaritas nasional, terjalin karena pengIslaman Nusantara menjadikan seluruh Indonesia sebuah kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam pasca Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511. Persamaan agama, budaya, dan suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto-nasionalisme.
Ketiga, syari’at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903 terjadi Perang Aceh menentang penjajah Belanda. Pada tahun-tahun 1945-1949 ideologi jihad lah yang mendorong pembentukan laskar Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah. Perlawanan pada komunisme, 1965-1966 adalah berkat ideologi jihad.
Keempat, kontrol sosial di NKRI, tidak hanya dijalankan oleh polisi, hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam. Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pencurian, dan perampokan, pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak Satpam.
Jika bukan Islam yang mengharamkan pelacuran, miras, perjudian, tentulah orang tua tidak akan bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penjagaan. Jika tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin inses (sesama saudara kandung), kawin sejenis, dan mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa Indonesia hari ini?
Sayang sekali, jasa Islam ini sering dilupakan kalau bukan dikhianati orang. Bangsa Indonesia belum pernah secara obyektif mengakui dan kemudian mengoreksi kesalahannya. Ada banyak alasan kondisional, dimana seseorang atau suatu bangsa terjerumus pada kesesatan tanpa menyadari bahwa mereka tersesat jalan. Mereka rela berkorban apa saja, demi bangsa, demi persatuan, demi hak asasi manusia, tanpa memahami bahwa itu semua adalah sia-sia.
Fakta sejarah menjadi bukti, apapun kebijakan politik, ekonomi, sosial yang diambil pemerintah, tidak akan bisa menolong memperbaiki kondisi negeri ini, selama para pemimpin meninggalkan Syari’at Islam. Sebaliknya, keberkahan akan senantiasa menyertai negeri ini bila. Suatu bangsa hanya bisa terbebas dari berbagai kemelut dan kehancuran bila mereka kembali pada jalan Allah, tunduk pada Syari’ah-Nya, dan bersungguh-sungguh dalam memberantas segala perbuatan yang menyalahi agama Allah.
“Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam barakah dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri.” (Qs. Al-A’raf, 7:96, baca hingga ayat 100).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar