Kamis, 12 Februari 2009

Negara Berdasarkan Konsep Islam

Para muballigh kesesatan, siapapun dia, yang berjuang agar umat Islam tidak menjadikan Islam sebagai patokan hidup, seakan tidak pernah lelah berteriak berjualan, tapi anehnya mereka berteriak bukan agar barangnya laku melainkan menjelek-jelekkan dagangan orang lain. Para penyeru kebathilan ini selalu berteriak agar umat Islam menjauh dari syari'at agamanya, Syari'at Islam. Umat Islampun di buat meradang ketakutan, hatta untuk menyebut kata syari'at, apalagi memberlakukannya.
Seluruh konsep yang ada dalam Islam dipojokkan, dicitrakan negatif, sehingga umat Islam tidak bergairah lagi memperjuangkan agamanya. Termasuk konsep Islam tentang negara. Islam tidak punya konsep yang jelas tentang negara, tentang kepemimpinan, tidak punya pandangan tentang bentuk negara, adalah sedikit dari sekian banyak tuduhan yang sering mereka lontarkan untuk memojokkan Islam. Benarkah Islam tidak mempunyai konsep tentang kehidupan bernegara? Redaksi mencoba menggali konsep-konsep Islam yang berkenaan dengan hal itu dari khazanah-khazanah yang ada. Karenanya, mulai edisi ini redaksi mencoba menyuguhkan sajian mengenai konsep negara dalam Islam secara berkesinambungan.

Dasar Membentuk Negara
Firman Allah SWT dalam surat an Nisaa' ayat 1:
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu".
Firman Allah Swt juga dalam surat al Hujurat ayat 13:
"Wahai manusia, sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling beruntung diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui".
Ayat-ayat inilah yang mengejawantah bahwa manusia memang diciptakan untuk berkelompok. Keinginan berkelompok itu diberikan oleh Allah dalam bentuk naluri. Naluri inilah yang selalu menggiring manusia untuk membentuk kelompok ketika mereka merasa memiliki kesamaan, maupun perbedaan.
Fakta manusia dari sejak awal memang diciptakan dengan kecenderungan hidup berkelompok menjadi pembenar bahwa tidak seorang pun mampu hidup diluar suatu komunitas. Dimulai semenjak diciptakannya Nabi Adam selaku manusia pertama, kemudian disusul oleh Hawa, mereka langsung hidup dalam jalinan keluarga. Keluarga inilah yang menjadi bentuk terkecil kehidupan berkelompok dalam pola hubungan antar manusia.
Setelah melewati beberapa kurun, jumlah anggota keluarga mereka kian banyak, maka ketika itulah kumpulan-kumpulan orang mulai terbentuk dengan sendirinya yang didasari oleh prinsip yang mereka sepakati bersama. Pada tahap berikutnya, ketika kolompok kecil dirasa tidak sesuai lagi dengan keinginan mereka, maka keinginan membentuk komunitas yang lebih besar akan segera muncul. Dengan pola perkembangan seperti inilah kemudian lahir lembaga kerabat, yang pada awal kehidupan manusia lebih difungsikan untuk mengidentifikasi diri. Selanjutnya terbentuk kampung, daerah, bangsa dan negara. Perkembangan semacam ini sudah merupakan sunnatullah, ketetapan Allah bagi kehidupan manusia di dunia ini, sebagaimana tertera pada kedua ayat di atas.
Kemunculan negara sebagai proses perkembangan kebutuhan manusia dalam kehidupan berkelompok sesuai dengan pendapat Dr. Abdul Rouf yang mengutip ucapan Bouman, bahwa bentuk kehidupan manusia yang berwujud negara merupakan hasil pertumbuhan sejarah. Pendapat ini juga sesuai dengan fakta sejarah masa awal-awal manusia. Yaitu pada masa Adam, Hawa dan beberapa anak keturunannya belum dikenal institusi yang bernama negara. Artinya, negara yang terbentuk pada masa berikutnya bukanlah hasil duplikasi masa lalu, atau bahkan amanat masa lalu.
Sebagaimana diketahui, Allah baru menyebut institusi yang bernama negara dalam al Qur'an ketika menceritakan kisah ratu Balqis pada zaman Nabi Sulaiman As. dan raja Fir'aun pada zaman Nabi Musa As. Kisah-kisah ini tertera dalam al Qur'an surat Saba' ayat 15 dan surat al Fajr ayat 10. Kemunculan negara-negara yang disebutkan dalam kedua ayat itu bukan merupakan warisan kerajaan sebelumnya, atau pembentukannya terinspirasi dari kerajaan sebelumnya.
Fakta-fakta ini mementahkan beberapa teori tentang terbentuknya negara. Diantaranya, teori yang menyebut bahwa negara terbentuk sebagai hasil perjanjian masyarakat. Teori yang dikemukakan oleh Rousseau, Nobbes dan Locke ini jelas tidak sejalan dengan al Qur'an. Menurut teori ini, terbentuknya negara karena adanya tuntutan masyarakat untuk dapat mengelola kehidupan bersama secara tertib dan aman, guna melindungi kepentingan masyarakat.
Penolakan al Qur'an terhadap teori ini bukan berarti membenarkan teori Teokrasi. Teori Teokrasi menyatakan bahwa negara terbentuk karena Tuhan telah memberikan kekuasaan kepada kelompok manusia lainnya. Al Qur'an tidak pernah menghubungkan kekuasaan dengan terbentuknya suatu negara. Al Qur'an juga menolak teori terbentuknya negara berdasarkan adanya kekuasaan yang dipaksakan oleh golongan lebih kuat kepada yang lebih lemah. Sebab, adanya negara pada dasarnya adalah bagian dari naluri manusia hidup berkelompok atau bermasyarakat. Naluri ini menjadi motor penggerak terbentuknya berbagai institusi dalam kehidupan manusia. Dan naluri ini pula yang mendesain institusi-institusi yang terbentuk itu sesuai dengan tuntutan kondisi zaman dan tempat.
Karena itulah, pada zaman sekarang kita mendapati berbagai negara dengan bentuk dan pola hubungan dengan masyarakatnya masing-masing yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kendati berbeda-beda, namun namanya tetap satu jua, negara.

Kedaulatan dalam Negara
Setelah negara terbentuk, harus ada kedaulatan didalamnya yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan. Tanpa kedaulatan, suatu negara tidak akan berharga dihadapan rakyatnya. Dan pola hubungan yang berlaku ditengah masyarakat akan terbentuk begitu saja tanpa ada kontrol oleh negara, tidak memiliki wewengang terhadap yang dipimpinnya.
Ibarat suatu keluarga, ketika ayah selaku kepala rumah tangga dianggap tidak memiliki kedaulatan lagi untuk berkuasa, maka pola hubungan dalam keluarganya tidak akan mampu lagi ia kontrol. Akibatnya keluarga akan berantakan karena masing-masing anggota keluarga membuat aturannya sendiri, yang sangat boleh jadi melanggar aturan anggota keluarga yang lain.
Mengenai bagaimana kedaulatan kekuasaan dalam suatu negara ditetapkan, telah banyak ahli tata negara mengemukakan pendapatnya. Namun hampir seluruh pendapat itu menihilkan peran Tuhan sebagai sentral kedaulatan. Berbeda dengan terminologi al Qur'an yang menyebut bahwa kedaulatan kekuasaan yang dipunyai negara adalah karena Allah telah menjadikan sebagian manusia memiliki kelebihan tertentu dari yang lain, sehingga dengan pemberian kelebihan itu mereka dapat memperoleh kedudukan dalam negara untuk berkuasa. Dasar pendapat ini dapat dibaca pada dua ayat di bawah:
"Dan Dia-lah yang menjadikan kamu bagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain untuk mengujimu atas karunia yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman dan sungguh Maha Pengampun, Maha Penyayang". (Qs. Al An'am, 6: 165)
"Katakanlah (Muhammad), 'Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan, sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu'". (Qs. Ali Imran, 3: 26)
Kelebihan yang menjadikan sebagian orang dapat berkuasa dan memegang kepemimpinan dalam negara ada kalanya berupa keberanian seperti yang terjadi pada zaman primitif atau pada zaman bahari, yaitu ketika ukuran kelebihan hanya di ukur dengan parameter fisik. Kelebihan itu dapat pula berupa asal-usul keturunan, seperti yang terjadi pada zaman feodal dan monarkhi absolute. Selain itu, kelebihan dapat berupa ilmu keagamaan, seperti yang terjadi pada abad pertengahan. Atau dapat pula, berupa kekayaan, seperti yang terjadi pada masa kapitalisme. Sedangkan pada pemerintahan parlementer, kelebihan yang dibutuhkan tentu berupa kekuatan politik. Selain kelebihan-kelebihan yang berkonotasi positip seperti di atas, ada juga kelebihan yang lebih menjurus pada suatu yang negatif, tapi terbukti mampu membawa seseorang pada puncak kekuasaan, yaitu kelebihan ala kancil. Yaitu kelebihan berupa kemampuan berbuat culas dan mengelabui orang lain.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa orang-orang yang berkuasa dalam suatu negara pasti memiliki kelebihan dari yang lainnya. Kelebihan yang mampu mengantarkan seseorang sampai ke puncak kekuasaan bisa berbeda-beda tergantung pada kebutuhan negara masing-masing. Terkadang kelebihan yang ada pada golongan yang berkuasa hanya satu saja, umpamanya hanya berupa asal-usul keturunan. Tetapi terkadang kelebihannya dari satu, umpamanya selain asal-usul keturunan, kelebihannya juga terletak pada kelihaiannya mengatur negara, atau mungkin juga kelebihannya berupa kelicinan ala kancil.
Ketika manusia hidup berkelompok pada zaman bahari, kelebihan yang dibutuhkan berupa keberanian. Siapa yang paling berani maka dialah yang paling berpeluang menjadi yang utama dan berkuasa. Pada waktu manusia masih menganggap bahwa asal-usul keturunan adalah suatu kelebihan, maka golongan yang mempunyai darah biru itulah yang memegang kekuasaan negara. Begitulah seterusnya dengan kelebihan ilmu keagamaan, kelebihan kekayaan, dan kelebihan yang lain. Mereka yang mempunyai kelebihanlah yang dianggap penting oleh masyarakat untuk memegang kekuasaan negara.
Karena pandangan manusia tentang kualifikasi kelebihan atau keistimewaan selalu berubah seiring berubahnya waktu dan tempat, maka orang atau golongan yang memegang kekuasaan dalam negara pun ikut berubah sesuai pandangan manusia itu. Dengan demikian dapat diketahui bahwa kekuasaan dalam negara secara tidak langsung dipengaruhi oleh pandangan manusia itu sendiri tentang apa yang disebut kelebihan.
Berkenaan dengan kekuasaan dalam negara, terdapat beberapa teori yang dikemukakan oleh para sarjana Barat.
Teori perjanjian masyarakat tentang terbentuknya negara menyatakan bahwa yang ada dalam negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh orang banyak kepada pemegang kekuasaan dalam negara itu, supaya kekacauan dalam masyarakatnya dapat dihindari, yang digambarkan oleh Hobbes dengan perkataan Homo Homini Lupus, manusia memakan manusia. Menurut Hobbes, kekuasaan yang diberikan oleh orang banyak kepada pemegang kekuasaan merupakan syarat mutlak untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Locke, bahwa kekuasaan yang diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam negara adalah kekuasaan untuk menjamin keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap orang. Kendati kekuasaan diberikan kepada penguasa tetapi kekuasaan itu sangat terbatas. Keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda seseorang tidaklah boleh dilanggar oleh kekuasaan yang diberikan itu.
Sedangkan Rosseau mengatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan itu bukanlah pemegang kekuasaan dalam negara. Yang mempunyai kekuasaan adalah rakyat yang sudah mengikat perjanjian masyarakat. Pemegang kekuasaan hanyalah pelaksana kekuasaan belaka atas nama rakyat yang mempunyai hak untuk membalasnya, merubahnya dan mencabutnya apabila dikehendakinya.
Yang lebih fatal dari semua itu ialah teori Teokrasi. Teori ini menyatakan bahwa pemegang kekuasaan dalam negara itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Karenanya, dengan mematuhi si pemegang kekuasaan berarti seseorang telah mematuhi Tuhan.
Pada masa sekarang ini, di dunia telah berdiri ratusan negara. Apabila teori Teokrasi ini benar, maka berarti semua pemegang kekuasaan di tiap-tiap negara merupakan orang yang ditunjuk oleh Tuhan. Dengan demikian, suka atau tidak seluruh manusia harus tunduk dan mematuhi pemegang-pemegang kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu. Tetapi bagaimana jikalau umpamanya ada dua negara yang terlibat perselisihan, yang berujung pada peperangan? Apakah kedua negara itu harus dipatuhi dan dibela, sebagaimana diinginkan oleh teori Teokrasi, karena keduanya berasal dari kehendak Tuhan? Padahal manusia itu tidak mungkin mematuhi kedua-duanya. Dan kalau tidak membela keduanya berarti tidak membela kehendak Tuhan. Sedangkan kalau manusia hanya memilih salah satu berarti manusia itu tidak mematuhi kehendak Tuhan yang ada pada negara yang satu lagi, bahkan melawan kehendak tersebut.
Berdasarkan analisa itulah, maka teori Teokrasi tentang kekuasaan tidak dapat dipraktekkan, apalagi dipertahankan.
Barangkali ada orang yang akan berkata, bahwa Tuhan tidak hanya satu. Ada banyak Tuhan yang diyakini oleh umat manusia. Ada Tuhan untuk orang Islam, ada Tuhan untuk orang Kristen, ada Tuhan untuk orang Yahudi, ada pula Tuhan untuk agama-agama yang lain. Termasuk juga ada Tuhan untuk tiap-tiap bangsa. Sehingga ketika terjadi peperangan antar dua bangsa, maka negara yang dibela adalah negara yang sesuai dengan keyakinan dirinya. Umpamanya, bila terjadi peperangan antara Amerika Serikat yang mayoritas penduduknya beragama Kristen dengan Irak yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Maka tidak perlu terjadi kebingungan tentang siapa yang akan dibela, tentu orang Kristen diberbagai belahan dunia sangat mungkin membela Amerika Serikat, sedangkan orang Islam dimanapun mereka berada sangat mungkin membela Irak.
Baik! Pemikiran adanya berbagai jenis Tuhan seperti di atas sangat mungkin terjadi, dan kita tidak bisa mengingkari jalan pikiran seperti itu. Jika peperangan yang terjadi sesuai dengan contoh di atas, yaitu antara Amerika Serikat dengan Irak, atau Bangsa Yahudi dengan Bangsa Arab, tentu tidak perlu terjadi kebingungan tentang negara mana yang harus di bela, karena masing-masing bangsa itu mematuhi dan membela pemerintahnya masing-masing karena pemerintahnya masing-masing itulah yang sudah ditentukan oleh Tuhan mereka masing-masing.
Bangsa Arab sudah ditentukan pemerintahnya oleh Tuhan orang Islam. Bangsa Yahudi sudah ditentukan pula pemerintahnya oleh Tuhan Bangsa Yahudi. Begitu juga umpamanya jikalau terjadi perang antara Mesir dan Inggris. Bangsa Mesir membela pemerintahnya, karena sudah ditetapkan oleh Tuhan orang Islam, dan Bangsa Inggris membela pemerintahnya pula karena sudah ditentukan oleh Tuhan orang Kristen.
Tetapi bagaimana jikalau terjadi perang antara Inggris dengan Jerman? Menurut teori Teokrasi kedua pemerintah itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Dan menurut jalan pikiran adanya Tuhan yang berlain-lainan, kedua pemerintah itu sudah ditentukan oleh Tuhan yang sama, yaitu Tuhan orang Kristen. Bagaimana seharusnya sikap Bangsa Inggris dan Bangsa Jerman dalam keadaan yang seperti ini? Pasti susah untuk dijelaskan, bahkan tidak bisa.
Walaupun pengertian Tuhan itu diperkecil lagi menjadi Tuhan untuk tiap-tiap bangsa yaitu Tuhan Nasional, tetap saja tidak akan dapat diselesaikan. Umpamanya, Negara Jerman yang terpecah menjadi dua, antara Jerman Barat dan Jerman Timur. Pemerintah mana yang harus dipatuhi oleh rakyatnya, apakah pemerintah Jerman Barat atau pemerintah Jerman Timur? Begitu pula bangsa Korea, pemerintah Korea Utara atau pemerintah Korea Selatan? Demikian juga dengan bangsa Vietnam, Tiongkok, Laos dan sebagainya? Hal yang seperti ini pun tidak akan dapat diselesaikan dengan teori Teokrasi tentang kekuasaan dalam negara.
Berbeda dengan teori Teokrasi yang memandang pemegang kekuasaan sebagai orang pilihan Tuhan, teori kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan dalam negara dipegang oleh orang yang kuat, golongan yang les plus forts, seperti kata Duguit. Tetapi kuncinya bukan hanya terletak pada kekuatan yang dimiliki, harus ada hal lain sebagai penunjangnya. Dominasi golongan yang kuat ini baru bisa menjadi kekuasaan dalam negara apabila mereka berani memaksakan kehendaknya kepada golongan yang lebih lemah. Jadi menurut teori kekuasaan, kekuasaan dalam negara timbul karena golongan yang terkuat memaksakan kehendaknya kepada golongan-golongan yang lebih lemah. Kenyataan inilah yang mendorong lahirnya kecaman Marksisme, bahwa negara adalah alat penindas dari golongan pemeras kepada golongan yang diperas.
Apabila golongan terkuat memaksakan kehendaknya kepada golongan-golongan yang lebih lemah, maka sudah dapat dipastikan bahwa semua itu bertujuan demi kepentingan golongan-golongan yang lebih kuat itu. Sedangkan golongan yang lebih lemah tetap saja tertindas, karena memang mereka ada untuk dikorbankan bagi kepentingan golongan yang kuat tadi. Penderitaan mereka tidak diperdulikan, keluhan mereka didengarkan, tangisan mereka tidak dihiraukan, karena yang terpenting bagi penguasa negara yang menganut teori ini adalah memberikan makan bagi kaum miskinnya agar kaum itu bisa diperas tenaganya lagi.
Negara seperti ini jelas tidak memiliki faedah positif bagi pergaulan hidup manusia, karena sebagian golongan memposisikan golongan lainnya sebagai budak yang bisa dieksploitasi sedemikian rupa. Prinsip bernegara yang bisa diterima adalah ketika negara dijadikan sebagai alat dan sarana untuk mencapai hidup yang baik bagi rakyatnya.
Karena itulah, sama halnya dengan teori Teokrasi, teori kekuasaan juga tidak dapat diterapkan untuk menentukan kekuasaan dalam negara.
Kalau seandainya teori kekuasaan ini kita anggap benar, yaitu negara hanya difungsikan sebagai alat pemeras oleh golongan yang berkuasa terhadap golongan yang tidak berkuasa, sebagaimana disebutkan oleh Marxisme, maka seluruh negara yang ada sekarang adalah pemeras bagi rakyatnya. Tanpa terkecuali negara-negara Komunis, negara yang diidam-idamkan oleh Marxisme. Artinya, Negara Komunis juga adalah alat pemeras oleh golongan buruh dan tani terhadap golongan-golongan lain yang ada dalam negara itu, seperti golongan intelektual umpamanya. Jika demikian adanya, maka bukan hanya teori kekuasaan yang ditolak, tetapi teori Marxisme juga tidak akan diterima oleh golongan Komunis berkuasa di Negara Komunis sekarang.Uraian-uraian singkat tentang berbagai teori kekuasaan yang ditelurkan oleh para pakar di atas, menunjukkan kepada kita bahwa teori-teori itu lemah, tidak dapat dipertahankan. Sebagai konsekuensinya, teori-teori itu harus ditolak. Yang dapat diterima oleh akal sehat hanyalah Teori Kelebihan, sebagaimana disebutkan dalam al Qur'an surat al An'am ayat 165 dan Ali Imran ayat 26 di atas. Yaitu, seseorang bisa sampai ke puncak pimpinan menjadi penguasa karena kelebihan yang ia miliki sebagai karunia dari Allah Swt. Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar