Jumat, 13 Februari 2009

SISTEM PEMERINTAHAN: INDONESIA BERSYARI’AH HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM NASIONAL:

Landasan Konstitusional Mendirikan Negara Islam
Dalam alinea ke-3 (tiga) Pembukaan UUD 1945 ada pernyataan yang berbunyi sebagai berikut “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Selanjutnya dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (empat) “Kemudian daripada itu untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, secara tegas menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dikenal sebagai sila pertama dalam Pancasila. Dengan Demikian Republik Indonesia adalah negara beragama dan bukan negara sekuler. Kemudian 4 (empat) sila berikutnya “Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam UUD 1945 Pasal 29 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Baik pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan sebutan Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 29 UUD 1945 tersebut adalah merupakan landasan konstitusional bagi berlakunya hukum agama di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, bagi orang Islam berlaku hukum Islam dan bagi agama lain berlaku hukum agama mereka apabila dalam agama mereka ada sistem hukumnya. Ditinjau dari sudut Islam, pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa baik yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 maupun dalam Pasal 29 harus dipahami sebagai doktrin (ajaran tauhid). Kecuali itu, dalam pasal 29 ayat (2) ada ketentuan yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam ketentuan ini dengan tegas dinyatakan Negara Republik Indonesia menjamin penduduknya untuk memeluk agamanya serta beribadah menurut agamanya masing-masing. Artinya Negara Republik Indonesia wajib menjamin warga negaranya yang beragama Islam untuk memeluk agama Islam dan beribadah menurut agama Islam. Pengertian beribadah tidak terbatas pada lingkup ibadah mahdhah (murni) saja, tetapi juga meliputi pelaksanaan hukum Islam (Syari’at Islam) dalam bidang muamalat (aspek-aspek kemasyarakatan). Karena dalam Islam ada dua yang harus dipelihara yaitu hablun min Allah (hubungan antara manusia dengan Allah) dan hablun min al-nas (hubungan antara sesama manusia/kemasyarakat).

Pencoretan 7 (tujuh) kata dalam UUD 1945
Sebagaimana telah dimaklumi sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945 telah terjadi pencoretan terhadap 7 (tujuh) kata yang berbunyi berikut ”......dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya ....” 7 (tujuh) kata tersebut dihapuskan karena desakan dari dua orang yang mengaku sebagai perwira Angkatan Laut Jepang dan menyampaikan pesan kepada Bung Hatta bahwa apabila 7 (tujuh) kata itu dipertahankan wilayah Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Kemudian diadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh Islam yang pada akhirnya disepakati demi untuk memelihara keutuhan wilayah Republik Indonesia maka 7 (tujuh) kata tersebut dicoret dari pembukaan UUD 1945. Adapun sejarahnya 7 (tujuh) kata tersebut bermula dari Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang merupakan hasil kesepakatan (gentlemen agreement) antara pemimpin-pemimpin kelompok nasionalis-muslim dengan nasionalis sekuler.

Apakah Benar dua Orang Utusan itu Berasal dari Angkatan Laut Jepang?
Dalam suatu diskusi bedah buku 70 tahun seorang tokoh Islam (mantan anggota DPR RI) beliau menjelaskan bahwa menurut informasi yang diperolehnya, oleh orang yang mengaku utusan perwira AL tentara pendudukan Jepang di Indonesia sesungguhnya adalah dua orang yang mempunyai wajah mirip orang Jepang dan bukan utusan dari AL tentara pendudukan Jepang tersebut. Di duga ada rekayasa politis ketika itu yang sengaja dibuat untuk mencegah berlakunya Syari’ah Islam di Negara Republik Indonesia. Artinya masih ada kelompok atau golongan yang tidak senang dan tidak menyukai apabila Syari’at Islam dinyatakan berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan politik hukum Pemerintahan Hindia-Belanda karena pengaruh teori resepsi, pemerintah Hindia-Belanda selalu berusaha ”memarginalkan” (meminggirkan-memojokkan) hukum Islam (Syari’at Islam). Pemerintah Hindia-Belanda dalam hal ini selalu mengutamakan dan mengedepankan hukum adat ketimbang hukum Islam.

Legitimasi Berlakunya Hukum Islam (Syari’at Islam) di Indonesia
Meskipun 7 (tujuh) kata tersebut telah dicoret dari pembukaan UUD 1945 maka sesungguhnya legitimasi atau dasar hukum berlakunya hukum Islam (Syari’at Islam) di Indonesia tidak ada masalah. Artinya, secara yuridis-konstitusional, baik dalam alinea ke 4 (empat) Pembukaan UUD 1945 maupun dalam Pasal 29 UUD 1945, hukum Islam (Syari’at Islam) tetap memiliki kedudukan (status) untuk dilaksanakan dan diimplementasikan di Negara Republik Indonesia. Hal ini menjadi kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakannya.

Tiga living laws (hukum yang berlaku dalam masyarakat): hukum Islam, Hukum adat dan hukum Barat
Secara sosio-historis dan faktual ada 3 (tiga) sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ketiga sistem hukum itu merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (living laws). Karena itu wajib diperhatikan, yaitu : hukum Islam, hukum Adat, dan hukum Barat. Pada masa Kesultanan Mataram, Cirebon, Aceh, Deli, Riau dan lain-lain diwilayah Nusantara (Indonesia) hukum Islam telah berlaku untuk seluruhnya, baik perdata maupun pidana. Pendapat ini dikuatkan oleh Dr. Lodewijk Willem Christian Van Den Berg yang dikenal dengan teori reception in complexu. Kemudian teori ini dibantah oleh Snock Hourgronje dengan sebutan resepsi teori artinya hukum Islam itu baru berlaku apabila sudah diresepsi (diterima) oleh hukum adat. Selanjutnya teori resepsi ini oleh pemerintah Hindia-Belanda dijadikan sebagai dasar politik hukumnya yang dengan sengaja mengangkat hukum adat dan menginjak hukum Islam. Politik hukum ini dikenal dengan sebutan politik hukum belah bambu. Artinya apabila bambu dibelah maka bagian atasnya diangkat itulah hukum adat. Belahan bambu bagian bawah diinjak itulah perumpamaan untuk hukum Islam. Teori resepsi itu kemudian dibantah oleh teori receptio a contrairo dari Sayuti Thalib. Artinya hukum adat di Indonesia dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas ada 3 (tiga) sistem hukum di Indonesia yang wajib diperhatikan dalam proses legislasi hukum nasional yaitu hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat (Eropa Kontinental), sepanjang hukum adat dan hukum Barat itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Teori Adopsi dan Teori Referensi
Dalam teori ini Penulis mengintroduksi (mengenalkan) 2 (dua) macam teori baru yaitu teori adopsi dan teori referensi, artinya dalam hubungan dengan proses legislasi hukum nasional di Negara Republik Indonesia, pembentuk undang-undang wajib mengadopsi dan mengangkat hukum Islam (Syari’at Islam) ke dalam sistem hukum nasional Republik Indonesia atau sekurangnya pembentuk undang-undang wajib merujuk (referensi) kepada hukum Islam. Kecuali itu hukum adat dan hukum Barat (Eropa kontinental) sepanjang tidak bertantangan dengan hukum Islam dapat pula dijadikan rujukan bagi pembentukan hukum nasional.

Transformasi hukum Islam (Syari’at Islam) ke dalam Hukum Nasional
Proses transformasi hukum Islam (Syari’at Islam) ke dalam hukum nasional melalui peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (PERDA) dan lain-lain. Artinya prinsip-prinsip hukum dalam Syari’at Islam wajib di adopsi dalam peraturan perundangan hukum nasional RI. Misalnya dalam undang-undang tentang perbankkan/bisnis Syari’ah.

Keutamaan Hukum Islam (Syari’ah Islam)
Hukum Islam (Syari’at Islam) adalah hukum wahyu. Karena itu mengandung nilai keagamaan yang sangat tinggi. Hukum Islam bagi umat Islam menempati posisi yang paling tinggi dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Karena bagi umat Islam melaksanakan hukum Islam (Syari’at Islam) berarti suatu kewajiban yang signifikan karena apabila umat Islam tidak melaksanakan hukum Islam mereka akan terkena sanksi (Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 yang menegaskan, ”Barang siapa yang tidak melaksanakan hukum Islam maka dia digolongkan sebagai orang kafir, orang dzalim dan fasiq, maka tempat mareka adalah di akhirat kelak dalam api neraka”.

Tindak Pidana Korupsi dan Pembunuhan
Apabila kita mengikuti siaran pemberitaan, baik dalam media cetak maupun dalam media elektronik, setiap hari ada berita tentang tindak pidana korupsi dan pembunuhan. Korupsi ”berjamaah” dilakukan oleh sejumlah politisi yang berkhianat kepada rakyat dan Negara RI. Satu ironi dalam era reformasi sejak 1998 yang menginginkan suatu perubahan baik dari masa Orde Baru. Tatapi yang terjadi sebaliknya seolah-olah era reformasi ini ”membuka” kesempatan tindak pidana korupsi dimana-mana (Anggota Legislatif, Kepala Daerah, Direksi B JMN dan lain-lain). Kecuali itu, seringkali terjadi tindak pidana pembunuhan. Misalnya berita aktual menginformasikan seorang bernama Ryan diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap 11 (sebelas) orang secara berantai. Pertanyaan yang perlu dikaji: mengapa tindak pidana korupsi dan pembunuhan terjadi di negara hukum Republik Indonesia ini? Jawabannya sangat simpel, karena di Negara Republik Indonesia belum diberlakukan hukum Islam (Syari’at Islam) secara penuh dan optimal, yaitu hukum pidana Syari’at Islam sampai detik ini belum dinyatakan berlaku kecuali di NAD (Nangroe Aceh Darussalam). Para pelaku tindak pidana tersebut mungkin memiliki asumsi hukum di Indonesia masih di anggap barang dagangan (komoditi) karena hukum di Indonesia dianggap sebagai produk buatan manusia dan dapat diremehkan. Berbeda halnya apabila yang diberlakukan adalah hukum Allah (hukum Islam/Syari’ah Islam) maka manusia akan menghargainya, karena hukum Islam/Syari’at Islam dipandang memiliki wibawa yang sangat tinggi karena bersumber dari Allah Swt (al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah saw. Sesungguhnya hukum pidana Syari’at Islam terdiri dari tiga komponen besar yaitu: pertama, Jarimah al-Qishas (hukuman mati); kedua, Jarimah al-hudud (misalnya hukuman potong tangan bagi pencuri/koruptor dan hukuman dera); dan ketiga Jarimah al-Ta’zir (ancaman-ancaman hukuman pidana sebagai ijtihad hakim, misalnya hukuman kurungan, hukuman penjara, dan hukuman pengasingan).
Di Indonesia hukum pidana Syari’ah Islam belum berlaku khususnya yang berhubungan dengan komponen pertama dan kedua tersebut di atas. Hukuman qishas (mati) dapat diperlukan berlakunya terhadap para koruptor dengan pertimbangan dan alasan karena secara analogis (qiyas) tindak pidana korupsi itu telah mematikan dan membunuh kehidupan sosial-ekonomis Bangsa Indonesia, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Wallohu a'lam

1 komentar: